BERITASUKOHARJO.com-Salah satu hal penting yang wajib diketahui oleh jemaah haji Indonesia saat melakukan ibadah haji adalah kawasan dilarang merokok terutama di wilayah markaziyah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
Wilayah maskaziyah merupakan kawasan pemondokan jemaah haji Indonesia, sehingga seluruh jemaah wajib memperhatikan aturan larangan merokok ini.
Berdasarkan keterangan dari juru bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat dilansir BeritaSukoharjo.com laman Kemenag, Fauzin, larangan merokok ini bukan aturan yang main-main karena dendanya besar, yaitu 200 SAR dan tentu saja akan mengganggu kenyamanan para jemaah nantinya.
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” kata Fauzin.
Selanjutnya dia menjelaskan, ”Jemaah diharapkan mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan jemaah lainnya.”
Dia juga mengatakan, jika para jemaah memiliki kesulitan baik di embarkasi, di pesawat, dan di tanah suci untuk meminta bantuan kepada petugas. Selain itu, para jemaah juga diminta untuk saling bantu, tolong menolong, dan selalu mengenakan identitas pengenal.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,”jelasnya.
Sesuai data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jemaah yang sudah terbang ke tanah suci berjumlah 33.171 atau 87 kloter. Sedangkan jumlah jemaah yang sudah sampai di Kota Madinah sejumlah 30.542 atau 80 kloter.
Sedangkan untuk jemaah yang wafat bertambah 2 orang, yaitu Langen Dalem Dussalam yang berasal dari kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB), dan Ibnu Syahid Dasji yang berasal dari kloter 2 Embarkasi Surabaya (SUB).
Sehingga total jemaah haji yang meninggal sampai saat artikel ini diterbitkan berjumlah 4 orang jemaah.
“Sehingga sampai hari ini, total jemaah yang wafat berjumlah 4 orang. Jemaah yang wafat di shalat jenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” kata Fauzin lagi.
Sedangkan untuk jemaah yang sakit, Fauzin juga menjelaskan sejumlah 84 jemaah sakit, sejumlah 63 jemaah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Madinah, sedangkan 21 jemaah dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Madinah.***
Jemaah haji Indonesia harus memperhatikan kawasan dilarang merokok di Arab Saudi agar tidak kena denda.
by Francisca Adita Maya