BERITASUKOHARJO.com - Pembiayaan atau permodalan merupakan salah satu faktor penting bagi pelaku UMKM ketika akan merintis atau mengembangkan bisnis mereka.
Selain pembiayaan atau permodalan bersumber dari pribadi dan keluarga, ternyata ada beberapa lembaga yang menyediakan permodalan yang bisa diakses oleh UMKM. Tentu saja sumber pembiayaan dan permodalan ini aman, legal, dan bukan rentenir.
Jika kamu adalah pelaku UMKM yang sedang mencari modal untuk merintis atau mengembangkan bisnis, maka kamu wajib untuk membaca artikel ini.
Baca Juga: Emak-Emak yuk Kumpul! Kesalahan Terbesar Jualan di Whatsapp yang Harus Diketahui
Artikel ini akan memberikan informasi kepada kamu tentang lembaga apa saja atau sumber pembiayaan atau permodalan yang dapat kamu akses yang telah dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemenkopukm.
Inilah 6 sumber pembiayaan atau permodalan yang dapat diakses oleh pelaku UMKM yang akan merintis atau mengembangkan bisnis mereka.
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR merupakan program pemerintah yang memudahkan pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan atau modal usaha dengan memberikan kredit atau pinjaman.
Baca Juga: Tiket Premiere Hati Suhita Jakarta, Solo, Jogja dan Sekitarnya, Sudah Bisa Dibeli, Dimana?
KUR ini disalurkan oleh beberapa lembaga, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), koperasi, dan institusi keuangan lainnya yang telah ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR.
Jika kamu ingin mengakses sumber dana KUR ini maka dapat mencari informasi lengkap tentang KUR di website kur.ekon.go.id atau di website masing-masing lembaga penyalur KUR.
2. LPDB-KUMKM
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Mikro, Kecil dan Menengah atau LPDB-KUMKM bertugas mengelola dana bergulir berupa pinjaman dan bentuk pinjaman lainnya.
Lembaga yang bernaung dibawah Kemenkop UKM ini hanya menyalurkan pembiayaan dana bergulir 100 persen untuk koperasi di Indonesia. Informasi lengkap tentang lembaga ini dapat diakses melalui website lpdb.id dan Instagram @lpdb.kumkm.
3. Initial Public Offering (IPO)
IPO merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan agar terdaftar di bursa efek Indonesia. IPO dilakukan dengan cara menjual saham perusahaan kepada masyarakat luas melalui penawaran umum perdana.
IPO ini hanya disarankan untuk UMKM yang sudah besar dan telah memenuhi persyaratan. Informasi lengkap tentang IPO ini bisa diakses melalui website idx.co.id
4. Venture Capital (VC)
VC ini merupakan private equity dan salah satu jenis pembiayaan yang diberikan oleh pemodal kepada perusahaan startup yang dianggap memiliki potensi sukses dan berhasil dalam jangka panjang.
VC memiliki beberapa jenis pendanaan dengan berbagai spesifikasi, mulai dari seed capital hingga late stage capital. Informasi lengkap mengenai pendanaan atau permodalan VC ini dapat diakses di website masing-masing VC.
5. Peer-to-Peer Lending (P2P)
P2P bisa membuat pelaku usaha mendapatkan pinjaman pendanaan atau permodalan langsung dari individu tanpa institusi finansial sebagai perantara.
Fintech yang memfasilitasi jenis permodalan ini cukup banyak, tapi pastikan memilih P2P Lending yang terpercaya dan terdaftar dan berizin OJK. Informasi lengkap tentang P2P Lending dapat diakses melalui masing-masing fintech.
Sedangkan untuk mengetahui fintech yang terdaftar dan berizin maka kamu dapat mengakses website ojk.go.id.
Baca Juga: Mau Cuan Mengalir Lancar? Pahami Perilaku Konsumen Indonesia 2023 Agar Strategi Bisnis Tepat Sasaran
6. Crowdfunding
Crowdfunding atau urun dana merupakan metode pendanaan bisnis dengan cara mengumpulkan dana dari beberapa individu untuk membiayai bisnis atau usaha baru.
Terdapat 4 jenis crowdfunding tergantung manfaat yang diberikan penerima modal kepada pemberi modal. Adapun keempat crowdfunding tersebut adalah berbasis donasi, berbasis hadiah, berbasis pinjaman, dan berbasis saham atau ekuitas.
Untuk informasi lebih lengkap bisa membuka website masing-masing crowdfunding.***
Terdapat 6 sumber pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM untuk mendapatkan modal untuk bisnis mereka.
by Nurul Ripna Astuti