BERITASUKOHARJO.com – Tenaga honorer akan diangkat secara otomatis menjadi pegawai PPPK oleh pemerintah pada tahun 2023.
Hal ini telah disampaikan oleh Junimart Girsang sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI tentang pengangkatan atau peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK pada 14 April 2023 lalu.
BeritaSukoharjo.com melansir dari laman DPR RI pada 17 April 2023, bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK melalui program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat PPPK dari tenaga honorer ini dipastikan akan terealisasi maksimal pada tanggal 28 November 2023 akhir tahun ini.
Melalui siaran persnya, Junimart mengatakan bahwa ada 2.360.363 tenaga honorer di Indonesia sebagai pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diangkat menjadi tenaga PPPK.
Dari jumlah tersebut, diketahui ada 50% tenaga honorer yang bekerja di dalam lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Lebih dari 2 juta tenaga honorer tersebut berasal dari berbagai formasi dan bidang profesi yang berbeda-beda. Berikut ini daftarnya:
1. Tenaga pendidik.
2. Tenaga kesehatan.
3. Tenaga penyuluh.
4. Tenaga administrasi.
5. Tenaga kebersihan.
6. Office Boy.
7. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
8. Tenaga honorer lainnya
Baca Juga: 123 Titik Lokasi Pantauan Rukyatul Hilal untuk Hisab Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2023
Menurut informasi dari Junimart, peralihan PPPK akan diberlakukan kepada siapa pun yang bekerja sebagai tenaga honorer secara otomatis tanpa ada pengecualian.
Selain itu, pelaksanaan ini juga tidak akan ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer menjadi PPPK karena telah dilakukan oleh negara secara langsung.
Salah satu tujuan adanya peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini adalah untuk menghapuskan proses pengangkatan yang otoriter terhadap perekrutan pegawai non ASN.
Selain untuk memberikan hak yang sama kepada tenaga honorer, program ini juga bertujuan agar Kepala Daerah tidak bisa mengadakan perekrutan atau pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari ketentuan Kemenpan-RB.
Nantinya, pelaksanaan peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dijalankan dengan prinsip yang adil, kompetitif dan merata sebagai cara memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai non ASN,
Sedangkan, aturan yang akan diberlakukan untuk melindungi hak tenaga honorer yakni dihapuskannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bersamaan atau massal.
Baca Juga: HAFALKAN! Ucapan Sungkem Lebaran dalam Bahasa Jawa Buat Calon Mertua Kamu Dijamin Auto Direstui
Aturan lain yaitu dilarangnya mengurangi gaji yang diterima oleh tenaga honorer pada saat ini. selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pembengkakan anggaran.
Nantinya, realisasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan diatur berdasarkan aturan dari Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)***
Jajaran profesi dari 2 juta lebih tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK pada akhir 2023 ini.
by Klara Delviyana