BERITASUKOHARJO.com – Untuk meningkatkan layanan mutu produk UMKM, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, mulai tanggal 17 Oktober 2024 sertifikasi halal akan jadi syarat wajib untuk 3 jenis produk.
3 jenis produk tersebut adalah produk makanan dan minuman, produk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, jasa bahan baku meliputi bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Khusus pelaku UMKM, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan 1 juta sertifikasi halal gratis melalui program sehati.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Kemenag Siapkan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Syaratnya yaitu…
Dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari Instagram @kemenkopukm, berikut manfaat dan syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari program sehati yang wajib diketahui pelaku UMKM.
Manfaat Sertifikasi Halal
Manfaat pertama yang akan dirasakan pelaku UMKM jika produk sudah mendapat sertifikasi halal adalah pastinya kepercayaan pelanggan akan produk tersebut akan meningkat.
Pembeli tidak akan ragu atau takut lagi apakah produk tersebut halal atau tidak dikonsumsi karena jelas sudah mendapat sertifikasi halal dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini.
Baca Juga: Wow 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Diberikan Secara Gratis untuk Usaha Mikro Kecil atau UMKM
Manfaat lain adanya sertifikasi halal produk UMKM ini adalah akan memberikan jaminan dan kapasitas yang maksimal pada konsumen.
Konsumen akan merasa terjamin dengan produk yang dibeli bahwa produk tersebut sudah halal dan memiliki kualitas yang baik karena sudah terseleksi mendapat sertifikat halal.
Manfaat mendapatkan sertifikasi halal produk lainnya yang bisa dirasakan pelaku UMKM adalah dapat memeprluas jalur distribusi produk.
Mungkin selama ini perkembangan distribusi bisnis agak terhambat karena belum mendapat sertifikasi halal.
Ketika sertifikasi halal sudah didapat, pelaku UMKM dapat mengembangkan jalus distribusi produk lebih luas lagi sehingga bisa meningkatkan produktifitas dan keuntungan.
Manfaat terkahir, setelah emndapat sertifikasi halal adalah akan menambah nilai produk dari pelaku UMKM.
Kepercayaan konsumen akan meningkat secara otomatis akan membuat produk tersebut memiliki nilai tambah karena memiliki kualitas dan mutu yang baik.
Setelah mengetahui manfaat sertifikasi halal produk melalui program sehati, lalu apa saja persyaratan untuk mendapat sertifikasii halal ini.
Ada beberapa persyaratan yang sudah harus dipenuhi pelaku UMKM jika ingin emndapatkan sertifikasi halal ini, diantaranya:
1.Seluruh bahan sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi halal dan sederhana
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Jenis usaha masuk kategori UMKM
Baca Juga: Kabar Gembira untuk UMK, Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis
Agar tidak ketinggalan berbagai informasi tentang persyaratan dna pendaftaran produk sertifikasi halal, Anda bisa mengunjungi tautan KLIK BERIKUT!. Segala informasi terkait sertifikasi halal program sehati ada pada link tersebut.***
Pemerintah menyediakan 1 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM mellaui program sehati untuk meningkatan mutu produk UMKM
by Windy Anggraina