BERITASUKOHARJO.com – Berikut akan diinformasikan cara cek PIP Kemdikbud 2023 lewat HP secara online, untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Dalam pengecekannya hanya dibutuhkan NISN siswa saja.
PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar. Program PIP Kemdikbud 2023 ini merupakan salah satu bantuan pemerintah yang direncanakan akan cair pada bulan April 2023 ini. Adapun sasarannya yaitu siswa SD, SMP, dan SMA/SMK.
Nominal yang akan didapatkan oleh penerima PIP Kemdikbud 2023 tidak disamaratakan. Setiap jenjang memiliki jumlah nominal yang berbeda. Semakin tinggi jenjang pendidikan siswa penerima PIP, maka semakin tinggi pula jumlah nominal bantuan yang diterimanya.
Total ada lebih dari 17 juta siswa yang akan menjadi sasaran penerima PIP tahun ini, yang terdiri dari siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Oleh karena itu, segera ketahui cara cek ini supaya tahu apakah anak Anda termasuk ke dalam salah satunya atau tidak.
Untuk mengetahuinya, Anda bisa cek PIP Kemdikbud 2023 lewat HP secara online. Nah, cara cek ini sama-sama untuk siswa SD, SMP, maupun SMA/SMK. Caranya cukup login pada laman resmi PIP Kemdikbud, lalu masukan NISN siswa yang dituju. Selanjutnya, Anda sudah bisa melihat hasilnya.
Agar lebih jelas, berikut BeritaSukoharjo.com berikan panduan terkait cara cek PIP Kemdikbud 2023 lewat HP secara online:
1. Pastikan koneksi internet Anda aman.
2. Silakan buka browser di HP Anda.
3. Ketik pip.kemdikbud.go.id pada laman pencarian.
4. Silakan masukkan NISN siswa yang dituju pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan NIK siswa tersebut pada kolom yang tersedia.
6. Isi hasil perhitungan dari soal yang tampil sebagai verifikasi bahwa Anda bukan bot.
7. Klik tombol ‘cek penerima PIP’.
8. Tunggu hasilnya.
Baca Juga: TERUPDATE! UMKM Bisa Ikut Pelatihan Gratis dan Dapat Insentif hingga Rp700 Ribu, Simak Syaratnya
Apabila ternyata data siswa yang Anda masukkan ternyata tidak mendapat PIP, mungkin Anda tidak termasuk golongan sasaran dari penerima PIP Kemdikbud 2023.
Perlu diketahui bahwa pemerintah memang mengalokasikan dana PIP Kemdikbud 2023 bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Namun, ada kriteria tertentu dari sasaran tersebut yang harus dipenuhi. Adapun kriterianya yaitu:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga penerima manfaat PKH.
- Peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang terkena DO (drop out).
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang kena PHK, di daerah konflik, keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Untuk informasi lebih jelas, Anda juga bisa menghubungi pihak sekolah terkait status penerima PIP Kemdikbud 2023 ini.***
Berikut cara cek PIP Kemdikbud 2023 secara online melalui HP dan hanya membutuhkan NISN saja., untuk SD, SMP, SMA/SMK.
by Risqi Nurtyas Sri Wikanti