BERITASUKOHARJO.com - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani baru-baru ini memantau pemberian THR di dua pabrik besar yang ada di Kota Jamu.
Tepatnya pada Selasa, 11 April 2023, Bupati Sukoharjo melakukan monitoring pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 bagi karyawan atau buruh di PT Danliris dan PT Konimex yang berada di Kecamatan Grogol.
Dalam monitoring THR itu, Bupati Sukoharjo didampingi oleh sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo, seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, lalu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, Bupati Sukoharjo juga didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukoharjo serta Camat Grogol.
Dirilis BeritaSukoharjo.com, dari Instagram resmi Pemkab Sukoharjo, dalam kegiatan monitoring THR tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani tampak berbincang-bincang langsung dengan para karyawan.
Etik Suryani menyampaikan apresiasi terhadap PT Danliris dan PT Konimex yang produksinya masih stabil di masa pasca pandemi. PT Danrilis merupakan salah satu produssen tekstil dan garmen di Sukoharjo, sedangkan PT Konimex merupakan produsen di bidang farmasi, makanan, dan natural produk.
Dia menekankan agar semua perusahaan yang berada di wilayah Sukoharjo dapat melakukan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, atau selambatnya 15 April 2023.
Baca Juga: WAJIB TAHU! 7 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar saat Bulan Ramadhan
Hal ini sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai (SE) M/2/HK0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR swasta paling lambat diberikan H-7 Lebaran.
Jika mengacu pada SE tersebut, maka THR paling lambat diberikan 15 April 2023. Pun, dalam pemberian THR ini tidak boleh dicicil, harus dibayar penuh.
Ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran THR 2021 yang diatur Kemnaker yaitu bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih dari satu tahun, maka besaran THR-nya akan diberikan sebesar satu bulan upah.
THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, atau kurang dari 12 bulan. THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus masa kerja dikalikan 1 bulan upah kemudian dibagi 12.***
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, didampingi sejumlah pejabat di Pemkab melakukan pemantauan pemberian THR di dua pabrik besar Sukoharjo.
by Risqi Nurtyas Sri Wikanti