BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah sangat serius ingin memberantas impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting di Indonesia karena mengganggu industri tekstil di dalam negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo seperti yang dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari ANTARA News, ”Sudah saya perintahkan untuk mencari betul (pelaku impor pakaian bekas), dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Impor pakaian bekas ini sangat mengganggu tekstil dalam negeri kita.”
Selain mengganggu industri tekstil khususnya UMKM, pakaian bekas juga bisa berbahaya bagi kesehatan dan termasuk barang yang dilarang diimpor.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Adapun ancaman pidana bagi yang melanggar aturan tersebut adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Seperti diketahui fenomena thrifting ini mulai meroket di kalangan anak muda dengan terlihat banyak dari mereka yang membuat konten jualan thrifting di media sosial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas meningkat menjadi 607,6 persen per tahun 2022. Peningkatan impor rayon juga melonjak menjadi 325 kali lipat.
Pelaku usaha yang paling terpukul dengan keberadaan barang thrifting ini adalah UMKM terutama produsen pakaian di dalam negeri. Mereka harus bersaing dengan pakaian bekas yang bermerek yang peminatnya masih tinggi di Indonesia.
Seperti diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, selain mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia, keberadaan barang bekas ini juga tidak selaras dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Yang bahaya itu, kalau produsen (pakaian dalam negeri) mati. Ini akan segera kami koordinasikan dengan beberapa kementrian, karena ini juga tidak sejalan dengan Gernas BBI,” katanya.
Ada 7 upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas, yaitu:
1. Melakukan mitigasi di beberapa lokasi yang merupakan titik masuk barang atau pakaian bekas.
2. Mewaspadai modus pakaian impor bekas yang diselipkan diantara barang lainnya.
3. Mengusulkan pembatasan penjualan pakaian impor melalui media sosial atau marketplace.
4. Mengusut importir ilegal di sentra pakaian bekas.
5. Merespon laporan masyarakat terutama yang merasa dirugikan
6. Melakukan literasi terkait dampak negatif dari pakaian impor bekas.
7. Menggencarkan promosi dan sosialisasi produk tekstil dalam negeri.***
Aktivitas thrifting mulai meresahkan di Indonesia karena mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan UMKM.
by Francisca Adita Maya