BERITASUKOHARJO.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di wilayah Luar Jawa-Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.
Informasi terkait diperpanjangnya PPKM di wilayah tersebut dijelaskan oleh Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rapat kabinet.
Airlangga menjelaskan bahwa PPKM ini akan diberlakukan pada tanggal 5 Juli hari ini sampai tanggal 51 Agustus 2022 yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
“Khusus PPKM di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus, yang terdiri dari 385 Kabupaten/ Kota itu di level 1,” ungkap Airlangga.
Baca Juga: Lirik Lagu Populer Bob Tutupoly, Tinggi Gunung Seribu Janji
Dia juga menjelaskan ada beberapa wilayah yang diberlakukan PPKM dengan level yang berbeda dengan yang daerah lain.
“Dan hanya satu di level 2 yaitu d Kabupaten Sorong,Papua Barat,” jelasnya.
Dilansir BeritaSukoharjo.com bahwa angka reproduksi efektif Covid-19 yang ada di luar Jawa-Bali ini berada di tingkat 1,11 untuk wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan,dan Sulawesi. Untuk wilayah Sumatera mencapai 1,08 dan 0,99 untuk wilayah Maluku dan Papua.
Pihak Menko juga menjelaskan bahwa di Jawa-Bali ini masih mengalami trafik yang tinggi hingga mencapai 95 persen, dengan kasus yang mencapai jumlah yang besar, sekitar 1.579, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali mencapai 35 kasus yang setara 4,07 persen.
Berdasarkan hasil rapat yang diperoleh dijelaskan bahwa 7-day moving average kasus Covid-19 di Indonesia yang masih relatif rendah dibanding dengan negara yang lain.
Baca Juga: Terbaru! Info Vaksin 1, 2, dan Booster di Solo Raya Juli 2022, Cek di 4 Lokasi Ini
“Amerika Serikat kasusnya masih 16.034,kemudian Australia 32.116, India masih 16.065, Singapura masih 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2.278 dan Indonesia 1.138. ini secara moving average,” jelas Menko.
Dengan angka kasus Covid-19 yang semakin bertambah di setiap harinya hingga mencapai 1.614 per 3 Juli kemarin.
Menko ini memastikan bahwa angka itu masih di bawah ambang batas positivity rate yang telah ditetapkan oleh WHO yakni 5 persen.
Menurut data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Minggu, pertambahan harian tersebut membuat total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif sejak bulan Maret 2020 yang mencapai jumlah 6.093.917 orang.
Sedangkan berdasarkan data secara nasional dengan angka kesembuhan harian dengan jumlah 1.606 orang sehingga mencapai total 5.920.249 orang.
Baca Juga: Gaji Fantasitis dan Mobil Mewah Petinggi Jadi Sorotan, ACT Ungkap Kondisi Saat Ini
Kemudian didapatkan total pasien yang meninggal sejumlah 1.56.749 jiwa tutup usia akibat dari Covid-19 ini.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19 yang menjelaskan bahwa pasien yang masih dalam kondisi dirawat dan menjalani isolasi secara mandiri adalah sejumlah 16.919 kasus yang di positifkan Covid-19.***
PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali akan diberlakukan mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Simak Penjelasan Berikut!
by Klara Delviyana