Cara Transaksi BBM Subsidi bagi Konsumen Solar dan Pertalite Roda 4, Simak Berikut Ini

Masyarakat yang terdaftar sebagai konsumen BBM subsidi dapat melakukan transaksi di SPBU menggunakan kode QR.

by Inung R Sulistyo

BERITASUKOHARJO.com – Mulai tanggal 1 Juli 2022, pendaftaran BBM subsidi dari PT Pertamina Patra Niaga resmi dibuka.

Pendaftaran sebagai konsumen BBM subsidi untuk solar subsidi dan pertalite roda 4 dilakukan di beberapa kabupaten/kota yang masuk dalam uji coba tahap 1.

Dalam tahap uji coba ini, diharapkan data diri dan kendaraan milik konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi telah terdaftar seluruhnya.

Jika konsumen telah melengkapi data diri berikut kendaraannya, akan mendapatkan kode QR dari situs pendaftaran. Langkah berikutnya adalah melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.

Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Berlibur ke Kampung Halaman Mantan Suami dengan 5 Anaknya, Kemana Andhika Pratama?

Lantas, bagaimana proses transaksi bagi konsumen yang sudah terdaftar dalam program BBM subsidi ini?

Dilansir BeritaSukoharjo.com melalui My Pertamina, berikut cara transaksi di SPBU untuk konsumen solar subsidi dan pertalite roda 4:

  1.     Setelah mendapatkan kode QR dari situs subsiditepat.mypertamina.id, siapkan kode tersebut untuk proses transaksi.
  2.     Tunjukkan kode QR melalui ponsel atau yang sudah dicetak kepada operator SPBU ketika hendak melakukan pengisian.
  3.     Jika sudah, isi solar subsidi atau pertalite sesuai dengan ketentuan kendaraan yang berlaku.
  4.     Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit atau debit (non-cash) dan metode tunai (cash).

Baca Juga: Harmonisasi EXO yang Fenomenal, Ini Sederet Faktanya yang Buat Penggemar Kagum

Pendaftaran BBM subsidi dilakukan untuk melindungi konsumen yang berhak dari konsumen yang tidak berhak mendapatkan subsidi.

Sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan ketentuan BPH Migas RI No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2022, Pertamina wajib menyalurkan BBM subsidi tepat pada sasaran.

Penggunaan ponsel untuk menunjukkan kode QR BBM subsidi sebetulnya menjadi kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, di SPBU sendiri terdapat logo larangan penggunaan ponsel.

Baca Juga: Akun TikTok IZ*ONE Diretas! Siapa Pelakunya?

Agar tetap aman, penggunaan ponsel di SPBU hanya diperbolehkan saat melakukan transaksi pembayaran dari dalam mobil atau dengan jarak 1,5 meter dari dispenser SPBU.

Konsumen dilarang melakukan komunikasi telepon dan dilarang menggunakan ponsel di area tangki, pembongkaran SPBU atau terlalu dekat dengan pompa pengisian.

Bagi konsumen yang sudah mendaftar namun belum mendapatkan kode QR, dapat melakukan pengecekan secara berkala di situs pendaftaran.

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK 2022, Berikut Link dan Cara Bukanya

Waktu respon untuk tahap 1 maksimal selama 7 hari kerja dan memprioritaskan wilayah yang diimplementasi.

Jika masih belum paham terkait cara bertransaksi di SPBU untuk konsumen solar subsidi dan pertalite roda 4, masyarakat bisa menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Pertamina Call Center juga dapat dihubungi melalui media resminya yakni @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.***

Author : Inung R Sulistyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.