Apa Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Hamil Saat Idul Adha? Begini Kata Buya Yahya

Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menyembelih kurban yang hamil dan hukum mengkonsumsi janin hewan yang hamil.

by Klara Delviyana

BERITASUKOHARJO.com - Pada 10 Juli 2022, umat muslim akan merayakan Idul Adha 1443 H yang disertai penyembelihan hewan kurban.

Hukum menyembelih hewan kurban yang hamil masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. 

Memang benar, hewan kurban tidak harus selalu jantan. Hewan kurban betina pun jika memenuhi syarat boleh dijadikan hewan kurban.

Namun, bagaimana dengan hewan kurban yang sedang hamil? 

Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafi’i tidak diperbolehkan menyembelih hewan yang hamil untuk kurban. 

"Saat kita berkurban dengan hewan kurban betina, kemudian hewan tersebut hamil. Maka, dalam madhhab (mazhab) Imam Syafi'i, jika masih bisa mencari kambing yang lain yang tidak hamil, maka sebaiknya penyembelihan hewan yang hamil ditunda terlebih dahulu dan dianjurkan untuk mencari yang lain," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Dalam mazhab Imam Syafi’i, menyembelih hewan kurban yang hamil tidak diperbolehkan, kecuali jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyembelih hewan kurban lain yang tidak hamil. 

Sebagai contoh, saat Idul Adha, seseorang hanya memiliki kambing yang sedang hamil sebagai hewan kurbannya dan di daerah tersebut tidak ada lagi yang menjual kambing, maka ia boleh menyembelih hewan tersebut.

"Intinya, kalau untuk kebaikan mari kita permudah, apalagi kebaikan yang sifatnya untuk kemaslahatan orang banyak," lanjut Buya Yahya.

Ia juga menjelaskan bahwa hanya madzhab Imam Syafi'i yang melarang menyembelih hewan yang hamil, sedangkan madzhab imam lain diperbolehkan atau sah.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai hukum memakan janin dari hewan hamil dalam penyembelihan biasa (bukan kurban).

Hukum memakan janin dari induk hewan yang disembelih dibedakan menjadi dua, yaitu hukum jika janin masih hidup dan jika janin mati saat disembelih bersama induknya.

Baca Juga: 15 Idol K-Pop yang Telah Lulus dari Universitas, Gelar Mereka Curi Perhatian

Menurut mazhab Imam Syafi’i, jika janin mati bersama induknya saat disembelih, hukumnya halal dimakan tanpa harus menyembelih janin terlebih dahulu. 

Namun, beda halnya dengan mazhab Abu Hanifah. Janin yang mati bersama induknya saat disembelih, haram hukumnya untuk dimakan. 

Jika janin masih hidup saat induknya sudah mati disembelih, para ulama sepakat bahwa wajib untuk menyembelih janin sesuai syariat islam terlebih dahulu untuk kemudian halal dikonsumsi.

"Adapun jika setelah disembelih ditemukan janin masih hidup, para ulama sepakat kalau masih hidup, untuk bisa halal dimakan maka janin harus disembelih terlebih dahulu," tuturnya.***

Author : Klara Delviyana

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.