Terdapat Usulan dari Pengamat Mengenai Penundaan Kenaikan Tarif Listrik, Ini Katanya

Usulan mengenai penundaan kenaikan tarif listrik untu masyarakat golongan pelanggan bisnis dan industri, sebab dapat meningkatkan inflasi.

by Inung R Sulistyo

BERITASUKOHARJO.com - Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi dan energi Universitas Gajah Mada memberi usulan mengenai penundaan kenaikan tarif listrik teruntuk masyarakat yang tergolong pelanggan bisnis dan industri, sebab dapat mengakibatkan inflasi tinggi.

Ia mengatakan inflasi tersebut akan meningkat jika pemerintah menaikkannya secara bersamaan.

"Inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen," katanya di Jakarta hari Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Gelar Atraksi Budaya di Jalanan Kota, Apa Kata Warga Paris?

Sebelum itu, pemerintah dan perlemen sudah pernah menyatakan suatu kesepakatan untuk sebagai cara mudah penaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan di atas 3.000 volt ampere (VA) yang kini melalui skema penyesuaian tarifnya.

Namun, sampai saat ini kebijakan mengenai penaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang mempunyai kemampuan ekonomi belum juga direalisasikan.

Fahmy juga menilai bahwa pemerintah saat ini masih menghitung dampak kenaikan tarif listrik terhadap naiknya inflasi yang disebabkan oleh kekhawatiran yang dapat mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Seharusnya, pemerintah pun harus menghitung dana kompensasi yang sudah dibayarkan kepada PLN karena PLN tersebut menjual setrum dengan mengenakan tarif di bawah harga keekonomian. Hal tersebut disebabkan karena akibat tidak diberlakukannya skema penyesuaian tarifnya.

Baca Juga: Prosesi Pemulangan Jenazah Eril, Berikut Bantuan dari KBRI Bern

"Kalau pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA, sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikan inflasi secara signifikan karena proporsinya hanya sekitar 5 persen," ucap Fahmy.

Kemudian, dia kembali menyampaikan jika saja pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka dengan mudah pasti pemerintah juga bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA.

Di samping itu juga dapat melakukan penundaan terhadap kenaikan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan juga industri.

"Saat kondisi bisnis dan industri sudah pulih kembali saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif listrik. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," jelas Fahmy.

Baca Juga: 'Si Anak Soleh Ganteng Akhirnya Pulang', Pesan Haru Ridwan Kamil untuk Eril

Pemerintah tidak memberlakukan skema penyesuaian tarif sejak Januari tahun 2017, sehingga membuat pemerintah harus memberi kompensasi sebesar selisih pendapatan yang seharusnya dengan pendapatan yang sebenarnya.

Kemudian, sejak tahun kemarin, 2021, jumlah kompensasi tarif listrik tersebut tercatat telah mencapai Rp24,6 trilun.***

Author : Inung R Sulistyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.