Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

by Inung R Sulistyo

BERITASUKOHARJO.com - Berkunjung ke luar negeri tentu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi setiap orang.

Namun, banyak kemungkinan yang bisa terjadi saat Anda berkunjung ke luar negeri,. Bisa jadi kemungkinan baik atau buruk, seperti kehilangan nyawa.

Jika hal ini terjadi, duka sudah pasti menyelimuti keluarga yang ditinggalkan dan tentunya keluarga harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia.

Kementerian Luar Negeri akan membantu dalam proses administratif untuk pemulangan jenazah ke Indonesia. Namun, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh orang yang mengurus pemulangan jenazah.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Alhamdulillah Jasad Eril Utuh

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi adalah permohonan mengekspor jenazah dari agen resmi, paspor kerabat atau keluarga yang meninggal, paspor penggiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Untuk masalah biaya, apabila keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan ekonomi yang kurang mampu, Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya pemulangan jenazah ke Indonesia.

Surat keterangan tidak mampu perlu dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri agar penanggungan biaya oleh Kementerian Luar Negeri dapat diproses. 

Baca Juga: 11 Maknae Grup K-Pop Ini Menjadi Lebih Tinggi Setelah Debut, Simak Selengkapnya!

Jika keluarga yang ditinggalkan dalam kondisi mampu secara ekonomi, KJRI dan KBRI hanya akan membantu mengurus proses administrasi pemulangan jenazah.

Terdapat dua jalur yang dapat ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yaitu jalur darat dan jalur udara.

Tanggung jawab jalannya proses pemulangan jenazah ke Indonesia ada pada pihak perusahaan yang mengurus jenazah dari awal.

Pihak perusahaan wajib melaporkan ke KJRI dan pihak kepolisian setempat sejak mengetahui adanya Warga Negara indonesia (WNI) yang meninggal.

Baca Juga: BAHAYA! Menahan Kencing Ternyata Bisa Menyebabkan 5 Penyakit Ini

Apabila jenazah WNI ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar ataupun di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian setempat akan melakukan tindakan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Pihak perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengurusan jenazah harus mempersiapkan peti mati yang telah disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman yang dipilih pengurus jenazah.

Jika pengiriman jenazah dilakukan melalui jalur darat, peti mati biasa cukup digunakan sebagai peti mati untuk jenazah.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Saya Bersaksi, Jasad Eril Wangi Seperti Wangi Daun Eucalyptus

Namun, jika pengiriman jenazah melalui jalur udara, maka peti jenazah harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan pemerintah setempat dan petugas terkait di seluruh bandara Indonesia.

Pihak perusahaan yang mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia selanjutnya akan memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu jenazah tiba di tempat tujuan.

Perlu diingat, gunakanlah jalur yang resmi untuk pemulangan jenazah ke Indonesia, karena jika tidak, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika.***

Author : Inung R Sulistyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.