Malaysia Terapkan Aturan Baru Tidak Wajib Memakai Masker Mulai 1 Mei, Simak Penjelasaanya

Malaysia resmi mengumumkan bahwa pada mulai tanggal 1 Mei 2022 negara tersebut akan melonggarkan aturan protokol kesehatan COVID-19.

by Inung R Sulistyo

 

BERITASUKOHARJO.com – Malaysia resmi mengumumkan bahwa pada mulai tanggal 1 Mei 2022 negara tersebut akan melonggarkan aturan protokol kesehatan COVID-19.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin pada Rabu, 27 April 2022 karena kasus COVID-19 dan penerimaan pasien covid di rumah sakit terus menurun dalam beberapa minggu terakhir.

Sehingga warga boleh tidak memakai masker saat berada di ruang publik. Khairy mengatakan jika bagaimanapun, mereka belum bisa memastikan jika pandemi Malaysia sudah dikatakan berakhir dan masih perlu berhati-hati.

Baca Juga: Fakta-Fakta Unik Dibalik Viral Emak-Emak Pemotor yang Menerobos Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Bagi Anda yang mempunyai rencana atau akan pergi mengunjungi Malaysia, perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa aturan tentang pelonggaran protokol COVID-19 Malaysia, yaitu.

1. Tidak lagi wajib mengenakan masker di ruang terbuka

Penggunaan masker masih tetap dilakukan ketika berada di tempat ramai seperti bazar Ramadhan, stadion, dan pasar malam. Orang yang mempunyai risiko tinggi seperti orang tua masih harus menggunakan masker.

Masker juga digunakan ketika berada di transportasi umum dan saat melakukan layanan e-hailing. Namun bisa dibuka ketika berada di tempat makan.

2. Peraturan jaga jarak dihapus

Malaysia kini tidak mewajibkan lagi warganya untuk melakukan peraturan jaga jarak lagi. Namun masih dianjurkan ketika sedang tidak memakai masker untuk kewaspadaan.

Baca Juga: Musim Nastar Telah Tiba, Ini Tips dan Trik Agar Kinclong Tidak Mudah Retak

3. Tidak ada lagi tes COVID-19 bagi wisatawan yang divaksinasi lengkap

Bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap sudah tidak perlu melakukan tes pra dan setelah keberangkatan.

Mereka yang telah pulih dari infeksi COVID-19 enam hingga 60 hari sebelum tanggal keberangkatan, serta wisatawan berusia 12 tahun ke bawah, juga dibebaskan dari tes ini.

Bagi mereka yang hanya divaksinasi sebagian atau tidak divaksinasi harus mengikuti tes RT-PCR dua hari sebelum keberangkatan dan tes RTK-Ag yang diawasi dalam waktu 24 jam setelah kedatangan dan harus dikarantina.

4. Check-in melalui aplikasi MySejahtera tidak diperlukan

Masuk ke suatu tempat diizinkan tanpa check-in aplikasi tersebut, terlepas dari status vaksinasi, kecuali bagi mereka yang positif COVID-19 dan di bawah Perintah Pengawasan Rumah (Home Surveillance Order/HSO).

Namun, aplikasi tersebut tetap penting untuk pelaporan hasil tes COVID-19 dan penegakan HSO.

Kemenkes juga menghimbau kepada semua pihak untuk mengaktifkan fitur MySJ Trace di aplikasi agar dapat dilakukan contract tracing.

Baca Juga: Sukoharjo Sediakan Rumah Restorative Justice di Dua Lokasi, Simak Penjelasannya

5. Dibolehkan untuk melakukan open house saat hari raya idul fitri

Kini warga bisa melakukan kegiatan open house baik di dalam ruangan maupun di ruang terbuka. Penggunaan masker tetap dilakukan di dalam ruangan dan untuk di luar ruangan dianjurkan saja.

6. Waktu karantina menjadi singkat

Aturan sebelumnya jika ada yang positif, maka harus dikarantina setidaknya selama tujuh hari.

Sekarang, di bawah rezim pengujian dan pelepasan yang baru, mereka memiliki opsi untuk menjalani tes RTK-Ag yang diawasi pada hari keempat setelah dinyatakan positif COVID-19.

Jika negatif, mereka akan dikeluarkan dari karantina. Jika mereka masih dinyatakan positif, mereka harus menyelesaikan karantina selama tujuh hari.

7. Klub malam dapat dibuka kembali pada 15 Mei

Sudah dua tahun sejak 2020 klub malam ditutup dan tidak beroperasi karena COVID-19, kini Malaysia sudah memberikan izin untuk klub malam dibuka kembali pada 15 Mei mendatang.

 Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2022 Mulai Padat, Lima Pasar Tumpah di Sukoharjo Ini Perlu Diwaspadai

Itulah 7 aturan baru mengenai pelonggaran protokol kesehatan COVID-19 di negara Malaysia yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. ***

 

Author : Inung R Sulistyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.