BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengusulkan empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Sukoharjo tahun 2022. usulan tersebut disampaikan Bupati Etik Suryani dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di DPRD, Senin, 25 April 2022.
Seperti diungkapkan bupati dalam rapat, empat Raperda yang ajukan dibahas tahun ini adalah Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kemudian dua raperda lainnya yaitu Raperda tentang Pernyartaan Modal Pemda dan Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbais Elektronik.
Baca Juga: Dirjen Kebudayaan Menegaskan Benteng Kartasura Situs Cagar Budaya
Etik mengatakan, raperda yang diusulkan ini termasuk mendesak dalam rangka penyesuaian aturan dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedungm IMB Resmi diganti menjadi PBG.
Sebelumnya untuk membangun maupun mengubah suatu bangunan pemilik bangunan harus memiliki IMB yang diterbitkan oleh Pemda.
"Harapannya, dengan adanya perda sebagai produk dari raperda dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan pada subjek retribusi PBG, sehingga dapat mendorogn PAD," papar Etik.
Selain itu, Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut bupati, perkembangan ekonomi dunia dan pergerakan globalisasi terus mendorong investasi yang diikuti dengan pergerakan TKA.
Baca Juga: Wow! Akan Ada yang Baru di Warner Bros Harry Potter Studio Tour London, Bisa Bikin Pengunjung Tutup Kuping!
Dengan Raperda TKA diharapkan dapat memberikan implikasi pada persentase PAD yang akan berpengaruh pada target pendapatan daerah dan APBN melalui pungutan retribusi.
Sedang Raperda tentang Penyertaan Modal diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMD dalam perkembangan ekonomi daerah yang semakin terbuka dan kompetititf, serta dapat menjadi motor penggerak perekonomian.
"Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik harapannya dapat mewujudkan digitalisasi dalam tat akelola pemerintahan serta mampu memberikan peluang mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka," katanya.
Baca Juga: Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Menanggapi Keras Dugaan Perusakan Benteng Kartasura
Ketua DPRD Wawan Pribadi yang memimpin rapat mengatakan, empat Raperda itu akan dibahas oleh Pansus dimulai pada 9 Mei mendatang. Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan keputusan skorsing dari ketua DPRD.***
Bupati Sukoharjo serahkan usulan empat raperda kepada Ketua DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo tahun 2022.
by Inung R Sulistyo