Desak Permenaker Tentang JHT Dicabut, Buruh Sukoharjo Minta Dukungan Wakil Rakyat

Forum Peduli Buruh Sukoharjo menemui anggota DPRD Sukoharjo dari Komisi IV, meminta dukungan pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE– Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menemui anggota DPRD Sukoharjo, meminta dukungan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.

Mereka berharap DPRD Sukoharjo membantu menyuarakan tuntutan agar Permenaker tersebut secara resmi dibatalkan oleh pemerintah karena sangat memberatkan buruh.

“Hingga kini belum ada pembatalan atau pencabutan secara resmi oleh pemerintah. Padahal, Permenaker itu mulai efektif berlaku 4 Mei mendatang,” kata Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: PSSI Kembali Rilis Hasil Sidang Komite Disiplin Terkait Liga 3, Ini Daftar Putusannya

Kepada Komisi IV dan DPRD Sukoharjo, mereka meminta agar berkirim surat tentang permintaan pembatalan Permenaker itu ke pemerintah pusat.

Sekretaris FPB Sukoharjo, Sigit Hastono, menambahkan, sampai saat ini yang beredar hanya stament-statement yang menyampaikan pencairan JHT berlaku menggunakan aturan sebelumnya.

"Tapi di lain sisi, Permenaker itu berlaku mulai 4 Mei, lantas bagaimana setelah 4 Mei. Buruh butuh kepastiaan dengan pembatalan secara resmi, bukan hanya statement saja" tegasnya.

Baca Juga: Optimalkan Pengelolaan Zakat, Menag Yaqut Gagas Bentuk Tim Khusus Bersama Baznas

JHT menurut Sigit adalah hak buruh karena berasal dari iuran buruh. Untuk itu, pemerintah seharusnya tidak membuat aturan yang memberatkan buruh soal pencairan JHT tersebut.

“Pemerintah tidak ikut JHT, tidak ikut membayar angsuran, kenapa malah mengatur soal JHT. Kami harap ada pencabutan secara resmi, jangan hanya statement saja,” imbuhnya.

Menanggapi, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menyatakan, pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan buruh dari FPB tersebut.

Baca Juga: Ulang Tahun ke 72, Satpol PP Sukoharjo Gelar Aksi Bulan Bakti Donor Darah

"Kami juga sepakat dengan revisi atau pembatalan, jadi bukan hanya secara lisan saja, tapi dicabut atau direvisi secara resmi,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Wawan juga meminta agar FPB Sukoharjo membuat surat resmi dan nantinya akan dilampirkan bersama surat dari DPRD.

"Yang jelas, DPRD Sukoharjo mendukung aspirasi buruh Sukoharjo soal penolakan dan pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022," pungkas Wawan.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.