Rencana Pembangunan Klinik Rawat Inap Jadi Pro Kontra, DPRD Sukoharjo Minta Warga Penolak Pahami Regulasi

Hearing gagal damaikan pro kontra rencana pembangunan klinik rawat inap di Kartasura, DPRD Sukoharjo ingatkan warga tetap jaga kerukunan

by Nanang Sapto Nugroho

 


SUKOHARJOUPDATE– DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), meminta sejumlah warga penolak rencana pembangunan klinik rawat inap Amal Sehat dr Isti Widodo di kampung Wiroragen, Ngadirejo, Kartasura agar legowo jika nanti izinnya pembangunannya keluar.

Pernyataan itu mengemuka menjadi keputusan final setelah hearing tidak berhasil mendamaikan pro kontra warga, termasuk dengan pihak klinik yang hadir bersama sejumlah pejabat dinas terkait atas undangan Komisi IV DPRD Sukoharjo, pada Jum'at 4 Maret 2022.

Dalam hearing itu, dewan membagi pihak yang pro maupun yang kontra, hanya diwakili 10 orang perwakilan yang boleh masuk ruang untuk menyampaikan paparan pendapat. Turut diundang Ketua RT dan Ketua RW kampung setempat.

Baca Juga: Sempat Viral, Jembatan Gantung Tambakboyo Akhirnya Diresmikan Bupati Sukoharjo

Diawali dari perwakilan warga penolak klinik bernama Dadan, menyampaikan jika warga merasa tidak nyaman dengan berdirinya klinik rawat inap tersebut. Ia menyebut, warga terkena dampak psikis akibat terjadinya pro kontra pembangunan klinik.

"Jika sejak awal masalah ini dikelola dengan baik, maka kegaduhan soal rencana pembangunan klinik ini tidak akan terjadi. Kami tetap tidak setuju meskipun regulasinya menyatakan tidak lagi memerlukan izin warga," katanya.

Saat ini pihaknya akan terus memantau perkembangan proses rencana pembangunan tersebut. Ia juga belum dapat menentukan langkah selanjutnya jika ternyata persyaratan untuk mendapat izin pembangunan klinik itu terpenuhi dan dikabulkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld 2 Evolution, Lanjutan Permusuhan Vampir dan Manusia Srigala

Dari pihak klinik, Agus Widodo selaku pengelola sekaligus pemilik, menyatakan, semestinya warga tidak perlu khawatir atas rencana pembangunan klinik rawat inap miliknya itu. Ia menyatakan, apa yang telah dilakukan selama ini sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, kami sebenarnya tidak membutuhkan izin lingkungan untuk mengurus Persetujuan Bangungan Gedung (PBG). Tapi, kami tetap memperhatikan lingkungan dengan melakukan sosialisasi dan lainnya,” papar Agus.

Kepedulian terhadap lingkungan itu disebut diantaranya adalah, fasilitas pengobatan gratis, santunan untuk warga satu RT, merekrut tenaga kerja dari sekitar sesuai kompetensi, pemberian sembako dua kali dalam setahun, aula klinik dibebaskan untuk digunakan pertemuan warga, dan beberapa lainnya.

Baca Juga: Sebelum Puncak Perayaan Nyepi, Umat Hindu di Boyolali Mengawali Bakar Ogoh Ogoh

"Klinik tidak akan dibangun jika belum mengantongi PBG yang masih dalam proses. Yang jelas, persyaratan untuk mengurus PBG sudah lengkap dan saat ini tinggal diproses," sebutnya.

Disampaikan, regulasi terbaru dari pemerintah pusat dalam hal mengurus terbitnya PBG, dilakukan secara online. Sedangkan dari DPUPR Sukoharjo yang selama ini selalu dikaitkan dengan persoalan IMB yang sudah tidak lagi diperlukan, masih menunggu payung hukumnya.

“Kami sudah berkonsultasi dengan semua pihak yang berhubungan dengan izin pembangunan klinik untuk menghindari salah langkah. Salah satunya tentang lokasi, ternyata tidak ada masalah dan diperbolehkan untuk didirikan klinik. Yang tidak boleh itu untuk pendirian pabrik," jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Jadi Biang Kerusakan Underpass Makamhaji, Kendaraan Berat Dilarang Dishub Sukoharjo Kembali Lewat

Tak hanya itu, ia juga mengungkap, saat regulasinya masih menggunakan aturan lama, pihaknya pernah gagal mendapat IMB. Namun karena sekarang sudah tidak lagi diperlukan, maka rencana pembangunan klinik sudah mengantongi Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).

Dalam kesempatan ini, mitra kerja Klinik Amal Sehat dari PT Bayonet Merah Putih yang hadir dalam hearing diwakili BRM Kusumo Putro selaku Komisaris, menyampaikan, proses rencana pembangunan klinik sudah sesuai prosedur yang jelas tanpa ada pelanggaran hukum.

"Sebenarnya ini tidak ada masalah. Pihak klinik sudah melewati semua prosedur sesuai aturan yang ditetapkan oleh negara. Hanya sekarang yang masih menjadi persoalan adalah proses supaya klinik ini tetap bisa berdiri," imbuh pria yang juga seorang advokat PERADI Sukoharjo ini.

Baca Juga: Diserbu Warga, 4.800 Liter Minyak Goreng Operasi Pasar Pemkab Sukoharjo Ludes Dalam Sekejap

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, menegaskan jika sesuai undang-undang yang baru, yakni UU Cipta kerja, perizinan khususnya soal IMB atau PBG tidak diperlukan lagi izin lingkungan.

“Oleh karenanya, kepada warga yang menolak tolong dipahami jika izin lingkungan tidak dibutuhkan untuk mengurus perizinan. Jadi, setuju tidak setuju jika persyaratan lengkap dan prosedural, maka izin akan turun karena semuanya secara online,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardana, meminta agar warga yang kontra melakukan pembicaraan dengan klinik terkait kompensasi yang bisa dipenuhi jika nantinya klinik mendapat izin pembangunan. Hal itu juga mengingat besarnya manfaat keberadaan klinik bagi masyarakat.

Baca Juga: UNESCO Pilih di Sukoharjo, Gelar Penetapan dan Sidang Verifikasi Nominasi Jamu Sebagai Warisan Tak Benda

“Sekali lagi, kami hanya fasilitator saja, monggo dirembug bareng, klinik jalan, warga juga jalan. Kami tidak bisa memutuskan karena perizinan dilakukan secara online yang merupakan program Presiden Joko Widodo untuk memangkas rantai birokrasi. Saya harap ini hearing terakhir,” tandas Danur.***

 

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.