Diputus Melalui Sidang, Kementan Akhirnya Akui Hak Perlindungan Varietas Tanaman Padi Rojolele Srinuk Klaten

Kementan secara resmi mengakui hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atas padi Rojolele Srinuk di Kabupaten Klaten

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPT) Kementerian Pertanian Republik Indonesia menggelar sidang komisi hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) atas padi Rojolele varietas Srinuk, Kamis (24/2/2022).

Pada sidang yang digelar di Hotel Horizon, Kota Yogyakarta pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin, varietas Rojolele Srinuk memenuhi unsur-unsur yang menjadi nilai hak PVT.

Dikutip dari laman Pemkab Klaten, Jum'at 25 Februari 2022, unsur -unsur hak PVT Rojolele Srinuk disebutkan adalah kebaruan, lantaran merupakan varietas baru yang belum diperjualbelikan di dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld Bioskop Trans TV, Kisah Perseteruan Bangsa Vampire dan Ras Manusia Serigala

Keunikan padi Rojolele Srinuk terletak pada ciri karakter yang khas dari varietas tersebut. Selain itu keseragaman yang artinya tidak ada varietas simpang, serta unsur kestabilan varietas.

Dalam sidang komisi PVT itu, dipaparkan varietas padi Rojolele Srinuk melalui berbagai uji dan penelitian termasuk disandingkan dengan varietas pembanding. Atas dasar uji dan penelitian tersebut, Srinuk yang merupakan varietas hibrada dari padi khas Klaten, Rojolele, diterima hak PVT-nya.

Penjabat Sekda Klaten, Jajang Prihono mengatakan, hasil sidang tersebut diharapkan semakin memperlancar upaya Pemkab Klaten dalam mengembangkan Srinuk yang merupakan produk unggulan Kota Bersinar.

Baca Juga: Drawing Kualifikasi Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Masuk Grup A, Pertandingan Bakal Berlangsung di Kuwait

“Dan tentunya hasil yang diraih dari sidang komisi PVT ini membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya petani. Karena petani turut andil dalam pengembangan varietas Rojolele yang baru,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Widiyanti mengaku bersyukur permohonan hak PVT padi Rojolele varietas Srinuk yang telah dikenalkan ke masyarakat telah mendapatkan hak PVT.

“Tentu bukan hanya sampai di sini, justru dengan adanya hak PVT, varietas Rojolele Srinuk harus semakin dikembangkan karena Pemkab Klaten sudah mendapatkan hak PVT atas varietas ini," paparnya.

Baca Juga: Gelar Vaksinasi Booster Massal untuk Civitas Akademika, UMS Siapkan 1.200 Dosis

Artinya, lanjut Widiyanti, upaya yang dilakukan Pemkab Klaten dalam mengembangkan Srinuk secara luas sebagai produk pertanian unggulan Kabupaten Klaten memiliki landasan yang kuat.

Perlu diketahui, PVT atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.***


Sumber: Pemkab Klaten

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.