Dapat Aduan Warga, DPRD Sukoharjo Sepakat Tolak Holywings Buka di Solo Baru, Begini Penjelasannya

DPRD Sukoharjo sepakat dengan warga dari Forum Warga Kecamatan Grogol menolak pembangunan Holywings di Solo Baru, Grogol

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo sepakat menolak rencana pembangunan Resto and Bar jaringan bisnis Holywings di kawasan The Park Mall, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jateng.

Penolakan disampaikan setelah mendengar penjelasan dari instansi terkait, serta pernyataan penolakan dari warga yang disampaikan dalam audensi di gedung DPRD Sukoharjo, pada Selasa 22 Februari 2022.

Puluhan warga mengatasnamakan Forum Warga Kecamatan Grogol, menolak pembangunan Resto and Bar oleh PT Holywings Alpha Solo Berjaya tersebut setelah menelusuri jenis usahanya.

Baca Juga: Ikat Kerjasama Internasional, UVBN Sukoharjo Teken MoU dengan UNIMY Malaysia dan TBATC Thailand

"Dalam akta pendirian perusahaan itu, mencantumkan menjual minuman keras (miras) seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, saka, dan tuak. Ini adalah larangan agama," kata Bangun, Ketua Forum Warga Grogol saat audensi.

Menurutnya, pembangunan Holywings juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan diantaranya, karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum.

"Moratorium ini berlaku hingga 31 Desember 2030," sebut Bangun didampingi Sekretaris Forum Warga Kecamatan Grogol, Endro Sudarsono.

Baca Juga: Sinopsis Film First Kill Tayang Tengah Malam, Kisah Seorang Ayah Menyelamatkan Anaknya dari Penculikan

Camat Grogol, Herdis, yang hadir dalam audensi menguatkan pernyataan warga, bahwa pembangunan Holwings yang menyewa lahan The Park Mall sama sekali belum mengantongi izin.

"Jadi setelah kami mendapat laporan warga, langsung kami cek ke DPM PTSP apakah pembangunan itu memilki izin. Ternyata memang tidak ada izinnya. Kemudian kami minta kepada pekerja proyek menghentikan pekerjaan," ungkapnya.

Namun permintaan Herdis yang datang ke lokasi bersama petugas Satpol PP itu, rupanya tidak digubris oleh pekerja proyek dengan alasan hanya menjalankan perintah sembari mencatut nama aparat dari sebuah kesatuan di Yogyakarta.

Baca Juga: Gaduh Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM Hingga Jual Beli Tanah, Ini Kata Pengamat Asal Klaten

"Tapi setelah kami cek, ternyata itu tidak benar. Tidak ada nama oknum tersebut. Kami sampai dua kali mendatangi proyek itu bersama teman-teman dari Satpol PP," ungkap Herdis.

Puncaknya, pemilik proyek, warga, dan pihak The Park Mall dipertemukan oleh Herdis di kantor Kecamatan Grogol. Namun dari pertemuan itu belum membuahkan kesepakatan apapun.

"Pihak The Park Mall juga sudah melayangkan surat permintaan penghentian sementara proyek. Kami juga sudah mengakomodir keinginan warga, bahwa tidak boleh ada mihol, itu harga mati," tegas Herdis.

Baca Juga: PSSI Rilis Putusan Hasil Sidang Komite Disiplin, 4 Orang Dijatuhi Hukuman, Simak Siapa Saja

Dalam kesempatan ini, Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Roni Wicaksono, menyampaikan, bahwa pihaknya pernah datang ke lokasi, dimana saat itu belum ada aktivitas pembangunan.

"Pihak The Park Mal sendiri sekadar menyewakan lahan seluas 1.500 meter persegi pada Holywings. Pada prinsipnya, jika hanya restoran saja tanpa menjual miras tidak ada masalah. Tapi, hingga saat ini Holywings juga belum mengurus izin itu,” terangnya.

Roni menjelaskan, saat ini izin dapat dilakukan secara online dan ada beberapa izin yang tidak membutuhkan verifikasi dinas terkait, namun dan ada juga yang butuh verifikasi.

Baca Juga: Siapkan 1.000 Dosis AstraZeneca, Sivitas Akademika UVBN Sukoharjo Ikut Vaksinasi Booster Massal

"Untuk izin restoran atau rumah makan bisa saja langsung dikeluarkan secara online tanpa harus melalui proses verifikasi," imbuh Roni.

Mengingat selama ini Holywings dikenal sebagai restoran dan bar menjual miras, maka Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi justru mempertanyakan, apakah mungkin jika nanti berdiri di Sukoharjo hanya resto saja tanpa miras.

"Itu hanya berandai-andai saja. Tapi jika kondisinya masih juga belum ada izin. Maka saya secara pribadi ikut menolak keberadaan Holywings. Saya minta Satpol PP untuk bisa lebih tegas. Kalau perlu dipasang Perdaline," tegasnya.

Baca Juga: Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Menag Yaqut Keluarkan Edaran, Simak Isinya

Wawan menambahkan, meskipun dalam kapasitasnya tidak dapat memutuskan kebijakan soal izin, namun ia tegas meminta kepada jajaran Pemkab Sukoharjo harus tegas menegakkan aturan.

"Kalau memang belum ada izin dan nekat melakukan aktivitas pembangunan, ya dihentikan. Karena itu kewenangan pemerintah daerah ketika Holywings ini menyimpang dari aturan," tandasnya.***

 

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.