SUKOHARJOUPDATE- Organisasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menindak tegas wasit yang memimpin pertandingan antara Persedikab Kabupaten Kediri dan Maluku FC serta antara Karo United dan Persida Sidoarjo.
Dua laga babak 32 besar Liga 3 2021/2022 yang berlangsung Kamis 17 Februari 2022 kemarin di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung dan Stadion Brawijaya Kediri, terjadi kericuhan. Wasit dikejar pemain dan official Maluku FC dan Persida.
“Kami akan menindak tegas perangkat pertandingan yang terbukti bersalah pada pertandíngan tersebut. Yang jelas kami akan pulangkan dan sanksi berat mereka,” kata Sekjen PSSI Yunus Nusi seperti dikutip dari laman PSSI, Jum'at 18 Februari 2022.
Baca Juga: Diresmikan Kapolri Secara Virtual, Begini Penampakan Gedung Baru Satpas Polres Sukoharjo
Kericuhan untuk kali kesekian di ajang pertandingan sepakbola nasional tersebut sangat disayangkan kembali dapat terjadi ditengah upaya PSSI mengembalikan kejayaan sepakbola tanah air.
"Tentu kami menyayangkan kejadian seperti ini terulang lagi. Kami akan evaluasi semua ini dan berharap kejadian ini tidak terulang," ucap Yunus.
Saat ini, lanjutnya, memang Liga 3 2021/2022 sudah memasuki babak 32 besar, tentu tensi tinggi dan persaingan sangat ketat. Namun, semua itu harus bermain dengan semangat fair play dan respect.
Baca Juga: Sinopsis Film The Matrix Revolutions Tayang Jelang Tengah Malam, Akhir Aksi Neo di Dunia Bawah Sadar
Sementara, Komite Disiplin (Komdis) PSSI akan memberikan hukuman kepada pemain dan ofisial Maluku FC dan Persida Sidoarjo yang terbukti melakukan tindakan tidak pantas dan penganiayaan kepada perangkat pertandingan.***
Sumber: PSSI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.
Copyright © 2024 | designed by beritasukoharjo.com
PSSI bakal beri sanksi wasit yang memimpin pertandingan Liga 3 antara Persedikab Kediri vs Maluku FC, dan Karo United vs Persida Sidoarjo
by Nanang Sapto Nugroho