Halo Warga Karanganyar, Masih Pakai Strobo Rotator? Copot Saja daripada Kena Sanksi Ini

Satlantas Polres Karaganyar menggelar sosialisasi penggunaan strobo rotator dan sirine pada pengguna kendaraan yang tak sesuai UU

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Polres Karanganyar tanpaknya tak main-main bakal menindak kendaraan yang nekat menggunakan lampu strobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadinnya. Pasalnya, penggunaan strobo atau sirine tak bisa sembarangan. Perangkat itu hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.

Kasat Lantas AKP Sarwoko mengatakan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, juga Renja Satlantas Polres Karanganyar TA 2022 penggunaan lampu Strobo dan sirine hanya bisa di gunakan untuk kendaraan tertentu.

Karena masih ada saja kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau sirine, Satlantas Polres Karanganyar menggelar sosialisasi penggunakan lampu yang sudah diatur didalam Undang-Undang.

Baca Juga: Setahun Gibran, Masyarakat Puas, Akademis: Masyarakat Merasakan Seakan Presiden Jokowi Memimpin Kota Solo Lagi

"Pemakaian lampu strobo dapat membahayakan pengendara lain. Untuk itu kami memberikan pemahaman bahwa penggunaan lampu strobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadi adalah dilarang,"papar AKP Sarwoko, Jumat 18 Februari 2022.

Dalam sosialisasi dan himbauan tersebut, petugas menjelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine di gunakan untuk kendaraan Kepolisian Republik Indonesia.

Untuk lampu isyarat merah dan sirine di gunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Baca Juga: Resmikan Mako Tempat Tugas Lamanya di Solo, Begini Pesan Kapolri Pada Anggota Polri

Sementara lampu warna kuning di gunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol,sarana dan prasarana derek dan angkutan barang kusus.

Dengan sosialisasi, kedepannya masyarakat bisa mengerti dan memahami aturan tentang penggunaan serta fungsi warna rotator dan sirine. Sehingga tidak ada lagi yang sembarang memasang lampu strobo untuk kendaraan pribadi.

"Dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan himbauan pada 10 pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan lampu strobo rotator dan sirine. Kali ini kami tegur, bila masih kedapatan memasang, akan kami tidak," terangnya. ***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.