SUKOHARJOUPDATE– Empat tersangka pelaku pengroyokan di sebuah karaoke di Dusun Wonokerto, Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri, Jateng berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Wonogiri.
Masing – masing tersangka yakni DA (32) warga Desa Banaran Pracimantoro Wonogiri, dan DE (26) warga Desa Joho Pracimantoro Wonogiri. Mereka merupakan karyawan tempat karaoke tersebut.
Kemudian dua tersangka berikutnya adalah AH (28) dan RF (23), keduanya adalah warga Dusun Pelem, Desa Watangrejo, Kecamatan Pracimantoro.
Tersangka DA dan DE ditangkap pada, Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 00.15 WIB, sedangkan tersangka AH dan RF, sudah lebih dulu ditangkap beberapa waktu setelah kejadian.
Diketahui, kasus pengroyokan terjadi pada Jum'at 28 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB dengan korban bernama Hendro Sulaksono (29), warga Karangtalun RT 01/RW 03 Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
“Ada dua orang yang kami amankan (menyusul penangkapan 2 tersangka sebelumnya), sekarang sudah di Polres Wonogiri,” kata Kapolsek Pracimantoro, Polres Wonogiri AKP Setiyono mewakili Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Catat, Satlantas Polres Sukoharjo Siapkan Jalur Alternatif Selama Penutupan Underpass Makamhaji
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula saat dua orang teman korban datang ke tempat karaoke tersebut dengan membawa mobil. Saat hendak memesan ruang karaoke bersama korban di meja resepsionis, tiba- tiba listrik padam.
Lantaran kondisi tempat karaoke sedang mati listrik, dua teman korban memutuskan kembali keluar ke tempat parkiran. Namun di sekitar lokasi parkir terjadi keributan.
Mengetahui ada keributan tersebut, dua teman korban lari keatas dan mendapati Hendro (korban) sudah dikeroyok oleh beberapa orang pelaku. Korban yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Serius Turunkan Angka Kasus Stunting, DPPKBP3A Sukoharjo Kukuhkan Tim Khusus Bunda Genre
Dari kasus ini, selain berhasil mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju seragam tersangka dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.***
Empat tersangka pelaku pengroyokan di sebuah tempat karaoke di Pracimantoro Wonogiri berhasil diamankan polisi
by Nanang Sapto Nugroho