SUKOHARJOUPDATE- Sedikitnya empat orang pria berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pasca pengrusakan asrama yang juga tempat karaoke di terminal baru Gunung Pare, Kartasura, Sukoharjo, Jateng.
JP (28) warga Dukuh/Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo; RP (19) warga Dukuh Karangasem, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo; FN (17) warga Dukuh Kalinti, Siwal, Baki, Sukoharjo;
Dan, BS (30) warga asal Dukuh Krajan, Ngromo, Nawangan, Pacitan, Jatim, yang tinggal di Dukuh/ Desa Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo.
Baca Juga: Sinopsis Film Automata Tayang Jelang Tengah Malam, Saat Manusia Berdampingan Hidup dengan Robot
Mereka berempat, pada Senin 31 Januari 2022 malam, diduga telah merusak asrama dan tempat karaoke tersebut. Saat melakukan aksi, mereka juga membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul lainnya.
Asrama dan karaoke bernama Risma Pertiwi itu mengalami kerusakan. Ada pintu jebol lantaran ditendang, kaca jendela pecah, botol minuman pecah berserakan, kursi kayu dirusak, hingga sepeda motor juga tak luput jadi amukan.
"Ada empat orang yang kami amankan. Motifnya diakui para tersangka adalah balas dendam atas kejadian sebelumnya di Sriwedari Kota Surakarta," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Crazy Rich Asians Tayang Sambut Valentine, Suka Duka Punya Kekasih Anak Konglomerat
Kedatangan mereka di tempat karaoke itu sengaja mencari kelompok pelaku penganiayaan di Sriwedari tersebut. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan pengrusakan.
"Untuk peristiwa penganiayaan yang di Sriwedari sendiri, terjadi pada malam sebelumnya ( Minggu, 30 Januari 2022). Kasusnya sudah ditangani Polresta Surakarta," terang Wahyu.
Dijelaskan Kapolres, sebelum ngamuk di tempat karaoke, empat tersangka dan beberapa orang lainnya, sempat berkumpul di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kartasura.
Baca Juga: Ditolak Warga Ketahuan Belum Kantongi Izin, Pembangunan Resto Holywings di Stop Pemkab Sukoharjo
"Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polsek Kartasura dan Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan pengrusakan,"ungkap Kapolres.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka dan dari lokasi kejadian, diantaranya sajam jenis celurit, 3 unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.
Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, polisi menjerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana.
Baca Juga: PSSI dan TNI AD Kolaborasi Gelar Piala KSAD Liga Santri 2022, Begini Formatnya
"Kemudian untuk kepemilikan sajam, dikenakan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951, atau UU Darurat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun," tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.***
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap empat pria terduga pelaku perusakan asrama dan tempat karaoke yang berada di Kartasura
by Nanang Sapto Nugroho