SUKOHARJOUPDATE- Membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan, sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load), di razia Satlantas Polres Sukoharjo.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.
“Iya benar, kami telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan," kata Heldan pada, Minggu 13 Februrai 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Cold Skin Tayang Jelang Tengah Malam, Misteri Mahkluk Aneh di Antartika
Menurutnya, para pengemudi angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Februari ini, sedikitnya sudah sembilan pelanggaran ODOL yang di tindak tegas.
"Pengemudinya ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," terangnya.
Merujuk pada Pasal 169 ayat (1), para pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Sinopsis Film LOTR: The Fellowship Of The Ring Kembali Tayang, Kisah Cincin Penentu Masa Depan
"Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan," paparnya.
Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan, juga dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi. Tak jarang kelebihan muatan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Meriah, Bupati Sukoharjo Sambut Estafet Kirab Obor Virtual Pekan Special Olympic Nasional
Dengan penindakan terhadap pelanggaran itu, Heldan berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.***
Satlantas Polres Sukoharjo menggencarkan razia kendaraan angkutan barang yang melebihi batas kepasitas amgkut/ ODOL
by Nanang Sapto Nugroho