Ditolak Warga Ketahuan Belum Kantongi Izin, Pembangunan Resto Holywings di Stop Pemkab Sukoharjo

Pemkaqb Sukoharjo menghentikan proyek pembangunan resto mewah Holywings di Solo Baru lantaran sama sekali belum mengantongi izin

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Bermula dari penolakan warga, proyek pembangunan resto kekinian Holywings di kawasan The Park Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jateng, di hentikan Pemkab Sukoharjo.

Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran proyek resto mewah yang dikenal memilki cabang di sejumlah kota besar di Indonesia itu sama sekali belum mengantongi izin.

Hal itu diketahui setelah pihak Kecamatan Grogol merespon protes dan penolakan warga dengan melakukan pengecekan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Covid-19 Klaster Sekolah Kabupaten Sukoharjo: 148 Siswa SMAIT Kartasura Selesai Jalani Isolasi Mandiri

"Terkait Holywings Solo Baru. Bahwa setelah kami cek ke DPMPTSP, ternyata belum memiliki izin baik pembangunan gedung maupun izin operasional usahanya," kata Camat Grogol, Herdis, Sabtu 12 Februari 2022.

Ia menyampaikan, setelah mendapat kepastian dari DPMPTSP itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi proyek bersama petugas dari Satpol PP dan Kades Madegondo.

"Sebelumnya kami juga berkomunikasi dengan pihak The Park (pemilik lahan-Red). Di lokasi proyek tersebut kami hanya bertemu dengan para pekerja. Karena belum memiliki izin, kami minta dihentikan dulu," terang Herdis.

Baca Juga: Film God of Gamblers Tayang Jelang Tengah Malam, Ketika Seorang Dewa Judi Lupa Ingatan

Sebagai buktinya, pihak The Park juga telah melayangkan surat kepada pemilik Holywings, meminta agar menghentikan dulu proyek pembangunannya. Pemilik Holywings diminta terlebih dulu melengkapi surat - surat sesuai yang disyaratkan.

Disisi lain, Herdis mengakui bahwa tidak adanya izin pembangunan tersebut diketahui setelah ada penolakan warga yang khawatir dengan keberadaan Holywings di sebelah timur The Park akan berdampak negatif.

Terpisah, salah satu warga yang menandatangani surat penolakan, Endro Sudarsono, menyampaikan alasannya bahwa keberadaan Holywings yang dikenal menjual minuman beralkohol sangat memungkinkan memicu kerusakan moral dan potensi kriminalitas.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Program HET Langka di Sukoharjo, Pengamat Sospol : Ini Namanya PHP

"Tempat hiburan malam sering menjadi tempat pengeksploitasian dan merendahkan harkat wanita, termasuk kekhawatiran adanya wanita dibawah umur," sebutnya.

Selain itu, menurutnya, tempat hiburan malam juga sering memfasilitasi penjualan minuman beralkohol dan kadang terdapat peredaran narkoba ataupun barang sejenisnya.

"Dampak terbesar yang muncul dari adanya tempat hiburan malam adalah lunturnya nilai keagamaan, adat istiadat, dan kesopanan," tegasnya.

Baca Juga: Polemik Usulan Rekrutmen Pemain Naturalisasi di Timnas, Menpora Angkat Bicara Janji Lebih Hati-Hati

Atas sejumlah kekhawatiran itu, Endro dan sejumlah warga lainnya meminta kepada Bupati Sukoharjo dan pejabat terkait lainnya, untuk membatalkan pembangunan Holywings di Solo Baru dan tetap mewujudkan semangat Sukoharjo MAKMUR.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.