SUKOHARJOUPDATE - Perilaku pemilik mobil yang nekat parkir menghalangi laju kereta api di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, kembali terulang kembali.
Seperti diunggah sebuah akun instagram id_railfans, perjalanan kereta api Batara Kresna terganggu karena harus menunggu pemilik mobil memajukan parkir kendaraannya.
Pasalnya, body belakang mobil itu terlalu kebelakang. Meski dalam unggahan itu tak disebutkan dimana parkir kendaraan yang bodynya terlalu kebelakang hingga kepinggir rel kereta, namun bila melihat dari tayangan video yang diunggah, tanpaknya lokasi tersebut berada didepan Lodji Gandrung, rumah dinas Walikota Solo.
Lihat postingan ini di Instagram
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto meminta agar sepanjang jalur Stasiun Purwosari, melintasi jalan Slamet Riyadi, hingga Stasiun Kota, masyarakat diminta untuk tidak memakirkan kendaraan diatas jalur kereta api.
"Jalur kereta api di Kota Solo merupakan salah satu jalur unik di Indonesia karena tepat berdampingan dengan jalan raya. Jalur sepanjang sekitar 4.8 kilometer tersebut berawal dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota, sejajar dengan jalan raya di pusat Kota Solo yaitu di Jalan Slamet Riyadi,"papar Supriyanto, Kamis 10 Februari 2022.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar masyarakat senantiasa berhati saat melintasi jalur KA tersebut, khususnya saat memarkirkan kendaraan di area yang berdekatan dengan jalur,"imbuhnya.
Baca Juga: Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK, Gak Ada Nama Bupati Karanganyar Juliyatmono
Supriyanto menambahkan bahwa di jalur kereta yang dibangun Belanda pada tahun 1922 tersebut saat ini setiap harinya melintas 4 perjalanan PP KA Bhatara Kresna relasi Stasiun Purwosari - Stasiun Wonogiri.
Bahkan di hari tertentu, beroperasi juga KA Jaladara, yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama, yang dijalankan sesuai permintaan Pemerintah Kota Surakarta.
"Karena jalurnya yang berdampingan dengan jalan raya dan bahkan dekat dengan pusat-pusat aktifitas masyarakat, sering ditemui kendaraan yang parkirnya terlalu dekat dengan jalur KA, bahkan badan kendaraan menjorok ke dalam jalur KA sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api,"terangnya.
Baca Juga: Bagikan Ratusan Sembako Untuk Warga Wadas, Polisi Tegaskan Tak Ada Intimidasi
"Kami menghimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA ," tambah Supriyanto.
Selanjutnya Supriyanto menjelaskan bahwa secara regulasi, keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian termasuk mengenai keharusan jalur kereta api bebas dari rintangan atau halangan seperti yang tertuang dalam pasal 181 ayat (1).
undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.***
Prilaku pemilik kendaraan parkir sembarangan mengganggu perjalanan kereta api terulang lagi padahal PT KAI Daop 6 menyatakan rel berfungsi
by Bramantyo