Sssttt! Ada Dugaan Korupsi di Balik Sengkarut Wisata Air Terjun Jumog

Polemik seputar wisata air terjun Jumog semakin melebar kini LSM Gertak melaporkan dua orang karena telah memberikan keterangan palsu

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Sengkarut pengelolaan wisata air terjun Jumog yang terletak di desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar tak lagi berkutat pada pembebasan Lahan.

Kini kasus tersebut melebar hingga dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tumpas Korupsi (Gertak) secara resmi melaporkan dua orang warga pada pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Baca Juga: Ambilkan Foto Wisatawan, Pengemudi Speedboat Telaga Sarangan Tenggelam

Kedua warga yang dilaporkan itu adalah Mantan Dirut BUMDes Supardi dan Sularno.

Dasar pelaporan tersebut  karena keduanya diduga memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Bumdes Berjo beberapa waktu lalu.

Supardi saat memenuhi panggilan Kejari, kapasitasnya sebagai Direktur Bumdes Berjo periode  tahun 2008-2020.

Baca Juga: Persis Youth Asah Pemain Muda, Tantang Klub Lokal Asal Sukoharjo, Skor Berakhir 2-1

Sementara Sularno merupakan saksi dalam Laporan Pertanggungjawaban Direktur Bumdes Desa Berjo kepada Komisaris (kepala desa) tahun 2020 lalu.  

"Kami melaporkan Keduannya karena telah memberikan laporan palsu Saudara Supardi bukanlah Direktur Bumdes Berjo. Saat itu Direktur Utama Bumdes adalah Sunaryo,’’ jelas Agung, Sabtu 5 Februari 2022.

Agung pun menunjukan sejumlah bukti. Salah satunya dokumen penghentian dan pembubaran kegiatan oknum desa Berjo yang selama 11 tahun mengatasnamakan BUMDes untuk mengelola wisata air terjun Jumog.

Baca Juga: Siap Diresmikan Pasca Runtuh, Proyek Jembatan Gantung Tambakboyo Sukoharjo Akhirnya Kelar

Agung menyebut, pada 1 Oktober 2019 bertempat di Balai Desa Berjo digelar Musyawarah Desa (Musdes).

Saat itu dihadiri Pj Kepala Desa Berjo, Camat Ngargoyoso, Kapolsek Ngargoyoso juga Danramil Ngargoyoso.  

"Hasil musyawarah salah satunya pembubaran kegiatan oknum desa Berjo yang selama 11 tahun mengatasnamakan BUMDes kelola air terjun Jumog," ucap Agung.

Baca Juga: Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Orang Mengaku Wartawan Dibekuk, Polisi Amankan Uang Tunai Rp10 Juta

Karena seluruh oknum tersebut menggunakan SK Pengangkatan palsu dari Kepala Desa Berjo periode 2008-2020 lalu secara otomatis kepengurusannya juga tidak sah.  

Setelah penghentian tersebut, pengelolaan dilakukan oleh Paguyuban Ketua RW dan Ketua RT desa Berjo. Sambil menunggu dilantiknya kepala desa yang baru.  

Sementara terkait Sularno,  Agung menyebut saat dilakukan pembacaan Lpj Bumdes yang dihadiri semua Muspika dan 50 RT dan RW di Berjo dan anggota Bumdes Berjo, Sularno yang mengaku menjadi saksi. Padahal Sularno juga bukan merupakan salah satu undangan.

Baca Juga: Naik Posisi 3 Liga 1 Usai Taklukan Persikabo 1973 Telak 3-0, Begini Reaksi Coach Teco

"Lpj itu dibacakan di hadapan  peserta yang diundang. Yang tanda tangan cukup Dirut Bumdes dan Kades serta Muspika jika diperlukan. Dan tidak perlu ada saksi,” tandas Agung.  

Seperti diketahui Kejari Karanganyar telah meminta keterangan keduanya terkait dugaan korupsi di Bumdes Berjo.***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.