Masa Jabatan Kades Berakhir, 13 Desa di Sukoharjo Bakal Gelar Pilkades Serentak

Pilkades serentak akan digelar di 13 desa dari delapan kecamatan di Kabupaten Sukoharjo pada bulan Desember 2022 mendatang

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Sebanyak 13 desa dari delapan kecamatan di Kabupaten Sukoharjo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2022 ini.

Gelaran pesta demokrasi desa tersebut dijadwalkan digelar serentak sebelum masa jabatan Kepala Desa (Kades) berakhir pada bulan Desember mendatang.

“Sesuai data ada 13 Kades yang masa jabatannya berakhir bulan Desember tahun ini dan untuk pengisiannya akan digelar Pilkadas serentak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho seperti dikutip pada, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film American Sniper Tayang Tengah Malam, Terjebak Konflik Antara Tugas Negara dan Rumah Tangga

Dijelaskan, masing-masing Kades yang habis masa jabatan adalah, Desa Karangtengah Kecamatan Weru, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu, Desa Tanjung Kecamatan Nguter, Desa Manisharjo dan Desa Puhgogor Kecamatan Bendosari.

Berikutnya, Desa Bulu, Desa Kayuapak, dan Desa Jatisobo di Kecamatan Polokarto. Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban, Desa Kadilangu Kecamatan Baki. Kemudian Desa Ngemplak, Desa Gumpang, dan Desa Pabelan di Kecamatan Kartasura.

Sebagai langkah persiapan, Sigit menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di 13 desa tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Aloha Diputar Malam Ini, Seorang Kontraktor Militer Jatuh Cinta Bersamaan Ketemu Sang Mantan

Mengingat dalam pelaksanaan Pilkades serentak membutuhkan bantuan anggaran daerah dan dukungan keamanan dari TNI-Polri, Sigit mengatakan juga sudah melakukan persiapan dengan melibatkan pihak terkait diantaranya Forkopimda.

“Agenda Pikades serentak ini juga akan kami sosialisasikan ke masyarakat karena setiap warga memiliki hak untuk maju sebagai calon kades maupun menggunakan hak memilih calon yang didukung,” terangnya.

Menyinggung tentang teknis pelaksanaan, Sigit menyebut, ada perbedaan dengan Pilkades sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi yang masih dalam masa pandemi.

Baca Juga: 725 Massa Ormas GMBI Diamankan Pasca Demo Rusuh di Depan Polda Jabar, Warganet Desak Polisi Tegas Bubarkan

"Pengaturan Pilkades khususnya saat pemilihan akan berbeda karena sekarang masih pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai pembatasan jumlah pemilih di TPS dan larangan kerumunan massa," pungkasnya.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.