Posting Iklan Jual Sembako Murah, Pria Asal Boyolali Tipu Warga Sukoharjo Hingga Puluhan Juta Rupiah

Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang pria tersangka pelaku penipuan dengan modus menawarkan sembako murah melalui postingan FB

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Seorang pria buruh tani, atau buruh perkebunan digelandang Satreskrim Polres Sukoharjo, Polda Jateng, lantaran telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan sembako murah melalui postingan iklan di sosial media.

Pria berinisial RZ (30) warga Sobokerto RT.02/ RW.02, Sobokerto, Ngemplak, Boyolali, Jateng ini dilaporkan oleh korban berinisial DW (32) pedagang sembako yang tinggal di perumahan dinas Pondok Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jateng.

DW yang masih tercatat sebagai penduduk Dukuh Ngenden, RT.03/ RT. 08 Gentan, Baki, Sukoharjo, saat melapor mengaku menjadi korban penipuan dari postingan iklan tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked Tayang Jelang Tengah Malam, Dilema Seorang Agen Rahasia Ketika Sadar Telah Diperalat

"Awalnya pada September 2021 lalu, tersangka menawarkan barang berupa minyak goreng, gula pasir, mie instant, dan kecap dengan harga dibawah pasaran melalui postingan di Facebook," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis ungkap kasus, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam postingan iklan itu, tersangka juga mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk menyakinkan para calon korban. Hingga akhirnya banyak yang tertarik karena harga barang yang ditawarkan tersangka lebih murah dari umumnya harga di pasaran.

"Target sasaran penipuan adalah para tengkulak yang tergiur memesan atau membeli dalam jumlah besar. Sistem pesan menggunakan cara bayar uang muka 50% terlebih dulu melalui transfer rekening BCA milik tersangka," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Obesitas Ramai Jadi Sorotan Warganet di Hari Gizi Nasional ke-62, Kemenkes Bagikan 6 Tips Pencegahan

Setelah banyak yang mentransfer uang muka pesanan, ternyata barang - barang yang dipesan tidak semua dikirim tersangka. Saat ditagih, tersangka menghindar dengan bermacam alasan. Bahkan ada pesanan yang sama sekali tidak dikirim oleh tersangka.

"Adapun kerugian korban yang melapor ini total sekira Rp.58,13 juta. Uangnya telah dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," imbuh Wahyu didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.

Dari laporan korban tersebut, Sat Reskrim Polres Sukoharjo lantas melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti serta memburu keberadaan tersangka hingga kemudian tertangkap di daerah Laweyan, Kota Solo.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Calon Mahasiswa PTKIN 2022, Catat Ketentuan dan Syaratnya

Kepada petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya dengan turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua karton berisi 24 botol minyak goreng merk Hemart ukuran 1 liter.

Selain dua karton minyak goreng, petugas juga mengamankan, 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna putih nopol AD 8590 EB, 1 unit mobil Daihati Sigra warna abu-abu nopol AD 1723 CD, beberapa lembar slip transfer uang dan kartu ATM BCA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo dengan dijerat Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

 

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.