SUKOHARJOUPDATE - Perkembangan mengejutkan terjadi pada penyidikan kasus R, warga Boyolali yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum petugas Boyolali saat melaporkan kasus yang dialaminya.
Dihadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R membalik.
R mengaku perbuatan yang intim dengan WGS yang sebelumnya dilaporkan sebagai akibat dari perbuatan, itu diakuinya dilakukan karena suka sama suka.
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy hal tersebut dan menegaskan R tak bisa membenarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.
"Penyidik Ditreskrimum memiliki bukti rekaman cctv di hotel tempat R hotel tempat R ngamar bersama WGS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," tulisnya.
Menurut Kabidhumas, dari cctv diketahui R dan WGS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar.
"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda-tanda kerusakan atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.
Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.
"Saat diperiksa penyidik tadi, dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan WGS adalah karena suka sama suka," ungkap Kombes M Iqbal, Senin 24 Januari 2022 sore.
Baca Juga: Persib Rogoh Kocek Dalam Datangkan Pemain Asal Brazil, Berikut Deretan Bursa Transfer 10 Klub Liga 1
Kabidhumas juga memaparkan motif R melaporkan diri diperkosa WGS hingga akhirnya mengaku menerima secara verbal petugas Boyolali.
"Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja melaporkan perwira polisi Boyolali tersebut dengan tuduhan menuduh secara verbal. Tujuannya satu, yaitu agar Polres Boyolali meringankan kasus yang ditangkap oleh polisi," terang Kabidhumas. ***
R mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan WGS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, itu diakuinya rekayasa
by Bramantyo