Kelakuan Bejat Cabuli Murid Sendiri Sebanyak Lima Kali di Tawangmangu, Pelatih Silat Dicokok Polisi

Seorang guru silat ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap murdinya Ironisnya, pelaku ternyata sudah memiliki istri.

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Seorang guru silat ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap murdinya. Pelaku diinisialkan AC itu mencabuli muridnya yang masih dibawah umur. Ironisnya, pelaku ternyata sudah memiliki istri.

Rentang peristiwa ini sendiri terjadi pada 6 Desember 2021 dan 13 desember. Kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga membaca WhatsApp pelaku di handphone korban.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito mengatakan korban pun akhirnya mengakui saat ditanya oleh keluarga.

Baca Juga: Rugikan Banyak Korban Hingga Miliaran Rupiah, Dua Bandar Arisan Bodong di Gelandang Ditreskrimsus Polda Jateng

"Salah satu keluarga tak sengaja membaca WhatsApp pelaku di handphone korban. Kemudian korban pun langsung ditanya hubungannya dengan pelaku. korban mengaku melakukan persetubuhan dengan tersangka selama 5 kali,"papar Purbo saat konferensi pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa 18 Januari 2022.

"Mendengar hal tersebut, keluarga korban terima dengan perbuatan tersebut dan melaporkan tersangka ke kepolisian," imbuhnya.

Usai mendapat laporan, penyidik Reskrim Polres Karanganyar langsung melakukan pengejaran pelaku. Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 14.30 WIB dirumahnya.

Baca Juga: Viral, Jalan Rusak Ibu Hamil Hendak Melahirkan ke Rumah Sakit Ditandu Warga, Bikin Nyesek

Dalam pengakuannya, ungkap Purbo, pelaku membenarkan antara dirinya dengan korban tidak sekedar hubungan antara guru dan murid. Namun diluar perguruan, mereka pun memiliki hubungan khusus.

Karena kerap bertemu, pelaku pun tertarik pada korban. Karena posisinya sebagai guru silat, tak begitu sulit bagi dirinya untuk mendekati korban.

Dan hati korban pun akhirnya luluh dan menerima perasaan pelaku. Keduannya pun resmi pacaran.

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Korban Pemerkosaan

"Baik pelaku maupun korban, keduannya sama-sama warga Masaran, Sragen,"terang Purbo.

Karena Keduannya kerap bertemu baik saat latihan maupun diluar latihan, pelaku pun akhirnya merayu korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku.

Akhirnya, perbuatan terlarang itupun terjadi di sebuah penginapan didaerah wisata Tawangmangu Karanganyar.

Baca Juga: Ditegur Tak Pakai Helm, Pengendara Sepeda Motor di Jakarta Acungkan Jari Tengah ke Arah Polisi

"Pelaku mengakui telah menggauli korban sebanyak lima kali. Mulai dari tanggal 6 Desember 2021 dan 13 desember 2021 di penginapan di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar," ungkap dia.

"Meski telah memiliki istri, pelaku mengaku hubungan rumah tangga tersangka menjadi kurang harmonis," terang Purbo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Tangerang Mulai 18 Hingga 22 Januari, Cek Syarat dan Ketentuan Disini

"Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 17 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"jelasnya.***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.