Sengkarut Pembebasan Lahan Air Terjun Jumok Berujung Somasi kepada Perangkat Desa

Somasi itu mereka layangkan karena pihak Desa dituding telah menyerobot tanah pribadi milik mereka sebagai akses jalan menuju lokasi wisata

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Tiga warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar secara resmi melayangkan somasi pada pihak Kepala Desa setempat.

Somasi itu mereka layangkan karena pihak Desa dituding telah menyerobot tanah pribadi milik mereka sebagai akses jalan menuju lokasi wisata air terjun Jumok.

Selama 10 tahun, ketiga warga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah, tidak mendapatkan ganti untung. Mereka hanya mendapatkan ganti rugi tanah.

Baca Juga: Sadis, Cekoki Miras Empat Hari Santriwati di Magelang Jadi Pelampiasan Nafsu Tiga Pemuda

Ketiga warga yang resmi mensomasi pihak Desa yakni Cipto Paino, Sidik Tarsono dan Samidi. Ketiganya itupun mempercayai hak kuasanya pada DR. Kusumo Putro SH. MH.

Dalam konferensi pers, Kusumo mengatakan, sebenarnya tanah yang diserobot pihak desa sebagai akses jalan menuju lokasi wisata Jumok, ada 14 orang.

Namun, hanya tiga orang saja berani menuntut kejelasan tanah yang diserobot oleh pihak Desa Berjo.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Salatiga Asal Semarang Meninggal Dunia Usai Ikut Mapala di Gunung Telomoyo, Diduga Kelelahan

"Selama 10 tahun tanah milik mereka dambil pihak Desa untuk akses jalan menuju lokasi wisat air terjun Jumok. Tanpa ada kejelasan dan tanpa ada kompensasi. Dari 14 pemilik tanah, tiga orang pemilik tanah ini yang berani bersuara,"papar Kusumo, Jumat 14 Januari 2022.

Ia menambahkan, penggunaan lahan tersebut tanpa ada kesepakatan yang tertuang dalam akta otentik. Dan tidak adanya penggantian hak yang disepakati dalam akta otentik kepada kliennya

"Padahal jalan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2010 lalu," imbuhnya.

Baca Juga: Asik, Bea Cukai Surakarta Kasih Lampu Hijau Ciu Bekonang Bakal Jadi Prodak Alkohol Legal

Menurut Kusumo, memang ada pertemuan pada 14 Januari 2010 lalu. Pertemuan itu untuk membahas rencana hibah pembangunan jalan yang melibatkan sebagian dari tanah milik 14 orang warga desa Berjo.

Namun, dari penjelasan kliennya, belum pernah dilakukan hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan.

Dan bila memang sudah dilakukan peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Baca Juga: Banjir, Ruas Jalan Batu Layar Lombok Barat Ambles, 65 KK warga Desa Sengigi Mengungsi

"Ini sesuai dengan yang diatur dalam (Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah),"jelasnya.

Kliennya, ungkap Kusumo, tidak meminta ganti rugi terkait lahan yang digunakan untuk akses jalan menuju lokasi wisata Air Terjun Jumog. 

Kendati obyek wisata itu diklaim memiliki pemasukan yang cukup fantastis. Kliennya hanya meminta untuk bisa menempati salah satu kios di dalam lokasi untuk mencari nafkah.

Baca Juga: Pakai Jaket G20 Bikinan Bandung, Presiden Joko Widodo Cek Kesiapan MotoGP Mandalika

"Permintaanya sederhana, hanya meminta menempati kios di lokasi wisata agar bisa mencari nafkah dengan berjualan,"terangnya.

Pihaknya memberikan waktu 3 X 24 jam untuk memberikan jawaban. Jika belum juga direspon akan dikirim kembali surat somasi ke dua.  

"Bila tidak ada itikad baik, kita bertemu saja di pengadilan. Kita buktikan lewat jalur hukum,"ujarnya.

Baca Juga: Yes, Empat Pemain Eropa Keturunan Indonesia Terima Tawaran Shin Tae Yong Bela Timnas

 

Keterangan Palsu

Tidak butuh waktu lama, Bumdes Berjo selaku pengelola wisata Air Terjun Jumog langsung mengklarifikasi dugaan penyerobotan tanah warga yang digunakan sebagai akses masuk lokasi wisata.

Salah satu Perwakilan Bumdes Desa Berjo Agung Sutrisno menyatakan siap bertemu di pengadilan.

Sebelum bertemu di pengadilan, Agung yang juga Tokoh Masyarakat Berjo ini telah siap melaporkan balik ketiga orang warga yang mensomasi pihak Desa pada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Januari: Leo Paling Bersinar, Cancer Waspada Hantu Masa Lalu Bakal Muncul Kembali

Ketiga orang ini akan dilaporkan karena telah memberikan keterangan palsu, bila mereka adalah pemilik tanah yang mereka klaim diserobot.

Pasalnya, ungkap Agung, tiga orang warga yang memberikan somasi kepada pemerintah desa Berjo bukanlah pemberi hibah.

"Ketiga orang yang memberikan somasi itu bukan pemilik tanah yang asli. Saya ikut jadi saksi saat itu. Dari pihak desa telah menyerahkan uang sebagai ganti tanaman di atas lahan tersebut. Dan semuanya (14 warga)  sudah menerimanya,’’papad Agung sambil menunjukan bukti-bukti yang dimiliki.

Baca Juga: Dilaporkan KPK Terkait Money Laundry, Gibran: Takok Kaesang Sik

Miliki Bukti Hibah Tanah

Ia menambahkan, pemilik asli tanah secara sukarela telah diberikan pada pemerintah desa Berjo untuk akses jalan. Tak hanya itu saja, mereka juga terlibat kerja bakti untuk membuat akses jalan kala itu.  

Sementara itu, Kuasa hukum Bumdes Desa Berjo Wibowo Kusumo Winoto menegaskan hibah merupakan pemberian sukarela dari pemilik sah. Dan tidak bisa dibatalkan oleh penghibah maupun ahli warisnya. 

"Meskipun pemberi hibah sudah meninggal, hibah sendiri tetap sah," jelasnya. ***

 

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.