Recuitmen Perangkat Desa Suruh Kalang Karanganyar Memasuki Babak Baru, Warga Resmi Laporkan Camat ke Ombudsman

Warga Desa Suruh Kalang, secara resmi melaporkan Camat Jaten yang secara sepihak membatalkan rekomendasi Kepala Desa pada Ombudsman RI

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Polemik pemilihan Calon Kepala Dusun desa Suruh Kalang, Jaten, Karanganyar Agus Wijayanto, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kades Suruh Kalang, memasuki babak baru.

Warga Desa Suruh Kalang, secara resmi melaporkan Camat Jaten yang secara sepihak membatalkan rekomendasi Kepala Desa pada Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah.

Agus Wijayanto mengatakan dirinya akan terus melakukan perlawanan terhadap keputusan Camat Jaten yang dinilai sepihak.

Baca Juga: Resmi Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Jadwal & Tiket Vaksin Booster di Pedulilindungi, Gratis

Menurut Agus, keputusan Camat Jaten yang akan menggelar seleksi ulang perangkat desa telah melanggar demokrasi. Pasalnya pemilihan perangkat desa Suruh Kalang sudah sesuai prosedural.

"Saya akan melakukan upaya hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil. Untuk melaporkan adanya dugaan mal administrasi dalam kasus tersebut,"papar Agus dalam konferensi pers, Rabu 12 Januari 2022.

Dirinya juga menegaskan rekomendasi dari Kepala Desa Suruh Kalang Mawan Tohari sudah sesuai Peraturan Bupati Perbup Karanganyar Nomor 75 Tahun 2021 sehingga tidak ada dasar bagi Camat Jaten Hari Purnomo untuk menolaknya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, Kamis 13 Januari 2022

Investigasi terhadap permasalahan ini segara dilakukan agar mendapatkan solusi agar Camat Jaten segera melantik calon perangkat desa terpilih.

"Laporan sudah diterima Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah. Tinggal menunggu proses selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu koordinator aksi Andre secara tegas mengatakan Camat Jaten sudah melakukan kebohongan publik dengan dalih pemilihan ulang perangkat desa dilakukan dikarenakan kades tidak menyertakan alasan di rekomendasi yang meminta Camat melantik Agus sebagai calon perangkat Desa terpilih dari desa Suruh Kalang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Januari: Leo Paling Bersinar, Cancer Waspada Hantu Masa Lalu Bakal Muncul Kembali

Andri pun membeberkan, dari segi hukum pengisian perangkat desa sudah memenuhi syarat. Ketiga, melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Universitas Surakarta (UNSA).

Karena itulah, dirinya siap menggelar aksi demo secara besar-besaran Camat Jaten yang bertindak semau-maunya sendiri.

Sementara itu dari pihak Camat Jaten, belum bisa dikonfirmasi terkait pelaporan warga Suruh Kalang pada pihak Ombudsman RI***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.