SUKOHARJOUPDATE– Penipuan berkedok membantu kelancaran pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menimpa seorang warga Dukuh Tlogorejo, Bulakrejo, Sukoharjo, Jateng. Korban dijanjikan akan ditempatkan di RSUD Soekarno Sukoharjo.
Tersangka pelaku penipuan akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo. Ia bernama Priyono Broto Atmojo (47), mengaku sebagai dokter bedah yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kota Solo.
“Pelaku awalnya mengaku dokter bedah yang bertugas di Jebres, Kota Solo, Menawarkan membantu korban bisa menjadi CPNS di RSUD Soekarno,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Wild Card Tayang Jelang Tengah Malam, Kisah Seorang Bodyguard Kecanduan Main Judi
Tersangka penipuan tercatat sebagai penduduk Dukuh Puro, Karangmalang, Karangmalang, Sragen, Jateng. Namun selama ini ia tinggal di Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY.
Tergiur tawaran menjadi CPNS, korban yang berinisial AWJS tertarik meski syaratnya harus mengeluarkan sejumlah uang. Selain itu, seperti pada umumnya melamar pekerjaan, korban juga menyerahkan dokumen seprti ijazah, KTP, KK, SKCK, dan lainnya.
Secara bertahap, tersangka meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Penyerahan uang melalui transfer bank, dan ada juga yang diserahkan secara langsung saat tersangka dan korban bertemu.
"Nominal uang yang diberikan bervariasi mulai Rp150 ribu, Rp250 ribu, Rp350 ribu, Rp450 ribu, hingga totalnya sekira Rp5 juta. Alasan permintaan uang bermacam-macam, seperti untuk biaya seragam, biaya diklat, dan lainnya," tutur Wahyu.
Namun setelah korban menyerahkan uang, apa yang dijanjikan tersangka tak kunjung terbukti, yakni menjadi CPNS. Akhirnya korban sadar dan mengetahui bahwa tersangka adalah penipu setelah diberitahu oleh seorang kerabatnya bernama Yamti.
Sebelum lapor polisi, korban sempat meminta tersangka datang ke rumahnya dengan diiming-imingi akan diberi uang Rp150 ribu seperti yang diminta sebelumnya. Saat pelaku datang, korban mempertanyakan profesi tersangka dan diakui jika profesinya bukanlah dokter.
Baca Juga: Fokus Vaksinasi Anak, DKK Sukoharjo Tunda Pemberian Vaksin Booster untuk Lansia dan Kelompok RentanF
"Mengetahui bahwa tersangka bukan dokter dan telah melakukan penipuan, korban kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan memancing tersangka untuk datang ke rumah korban, akhirnya dapat ditangkap,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka rupanya juga telah memperdayai sedikitnya tiga korban dengan modus yang sama. Namun, hanya satu korban yang melaporkannya ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana.
Baca Juga: Berlangsung 3 Hari, Bazar Tani di Kecamatan Gatak Sukoharjo Bukukan Transaksi Rp106,6 Juta
Sementara, tersangka Priyono Broto Atmojo saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus, mengakui tuduhan penipuan seperti yang dilaporkan korban. Ia selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Uang (dari penipuan ) yang saya dapat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya saat menjawab pertanyaan Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.***
Janjikan jadi CPNS di rumah sakit, seorang penipu yang mengaku sebagai dokter bedah di tangkap Satreskrim Polres Sukoharjo
by Nanang Sapto Nugroho