SUKOHARJOUPDATE – Fasilitasi penanganan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba), Polres Sukoharjo mengikat kerjasama dengan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Cahaya Kusuma Bangsa.
Penandatanganan MoU kerjasama tersebut dilakukan oleh Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Ketua IPWL Cahaya Kusuma Bangsa, Suci Apriani Vinike di ruang Panjura Mapolres pada, Selasa 4 Januari 2022.
"MoU ini terkait dengan penanganan narkoba, khususnya di Sukoharjo. Tentunya kita pahami, bahwa narkoba merupakan musuh dan ancaman terhadap generasi penerus bangsa yang harus dihadapi dengan berbagai upaya dan bermacam cara," kata Wahyu.
Baca Juga: Proyek Molor di Sukoharjo, Kejari: Belum Ada Permintaan Pendapat Hukum dari Pemerintah Daerah
Dalam penanggulangan narkoba, lanjut Kapolres, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu preventif atau pencegahan dengan cara sosialisasi kepada generasi penerus bangsa mengenai bahayanya narkoba.
Kemudian represif atau penindakan, yaitu dengan cara melakukan menindak secara hukum kepada orang yang diduga menggunakan, menyimpan, menjual barang larangan tersebut.
Dan yang ketiga dengan cara kuratif, yaitu pengobatan dokter atau rehabilitasi kepada para pengguna narkoba, yang dilakukan oleh tim terpadu baik itu nanti dari penyidik, kemudian Kejaksaan dan dari BNN (Badan Narkotika Negara).
Baca Juga: Sinopsis film Cell Tayang Malam Ini, Hanya Karena Sinyal Ponsel Merubah Manusia Jadi Zombie
“Untuk itu, guna memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna narkoba, kami bekerjasama dengan IPWL Cahaya Kusuma Bangsa. Ini merupakan salah satu upaya kami dalam menangani atau memerangi peredaran narkoba,” jelas Kapolres.
Dengan adanya kerjasama diharapkan penanganan terhadap orang-orang yang menjadi korban dari peredaran narkoba akan mendapat penanganan yang lebih komprehensif.
"Karena disitu nanti tidak hanya dari sisi medisnya, mungkin ada dari psikolog dan psychiater,” tandas Kapolres.
Sementara, Suci Apriani Vinike, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Sukoharjo atas terjalinnya nota kesepahaman dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa yang dipimpinnya.
"Sudah banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa sendiri telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dengan usia 12 tahun hingga 65 tahun," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan harapan besarnya dengan kerjasama ini, yakni agar kedepan dapat membantu lebih banyak korban-korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***
Teken MoU dengan IPWL Cahaya Kusuma Bangsa, Polres Sukoharjo berkomitmen tekan penyalahgunaan narkoba dengan rehabilitasi
by Nanang Sapto Nugroho