Proyek Molor di Sukoharjo, Kejari: Belum Ada Permintaan Pendapat Hukum dari Pemerintah Daerah

Kejari Sukoharjo mengaku belum diminta oleh Pemkab Sukoharjo untuk membantu memberi pendapat hukum terkait molornya sejumlah proyek

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE – Sedikitnya ada tiga proyek tahun anggaran 2021 di Kabupaten Sukoharjo molor tidak sesuai jadwal kontrak. Dua diantaranya proyek gedung pertemuan Budi Sasono, dan jembatan gantung Tambakboyo yang baru saja ambruk.

Meskipun konsekuensi molornya proyek ada denda didalamnya, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai pendamping masalah legal hukum, belum diminta pendapatnya oleh Pemkab Sukoharjo terkait proyek yang molor tersebut.

Pendampingan dimaksudkan guna mencegah munculnya kerugian negara, seperti disebutkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, salah satu proyek yang tidak selesai tepat waktu adalah gedung pertemuan Budi Sasono di Jalan Veteran.

Baca Juga: Sinopsis film Cell Tayang Malam Ini, Hanya Karena Sinyal Ponsel Merubah Manusia Jadi Zombie

“Pendampingan ini terkait legal standing dari sisi aturan hukum, jadi jangan diartikan membekingi. Tapi untuk proyek yang tidak selesai sesuai kontrak (molor-Red), kami belum dimintai pendapat,” terang Agita belum lama ini, tepatnya Jum'at 31 Desember 2021.

Dijelaskan, jika nanti diminta melakukan pendampingan, Agita menyatakan, pihaknya akan masuk pada masalah perdata dan tata usaha negara, tidak sampai detail urusan teknis proyek.

"Tugas kami dalam pendampingan proyek, adalah memberikan pendapat dari sisi hukum agar tidak terjadi kerugian negara," tegasnya.

Baca Juga: Menag Sesalkan Kasus Perusakan Ponpes di Lombok Timur, Ceramah Harus Santun dan Publik Tak Main Hakim Sendiri

Untuk proyek yang terhenti karena kontrak telah habis, kejari memberikan pendampingan dari sisi hukum agar tidak menimbulkan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Perlu dipahami, pendampingan yang kami lakukan terkait legal hukumnya. Kalau ada adendum dan lainnya, apa sudah sesuai aturan atau belum,” ujarnya.

Menyinggung tentang layanan aduan, Agita mengaku pihaknya kerap menerima dari masyarakat. Namun banyak yang tidak bisa ditindaklanjuti atau proses lebih lanjut. Alasanya, aduan tidak disertai bukti dan data pengadu, kebanyakan berupa surat kaleng.

Baca Juga: Latihan Penanganan Awal Kebakaran, Polres Sukoharjo Gelar Pelatihan Gandeng Damkar Satpol PP

"Kalau aduannya seperti itu, kami tentu kesulitan untuk menindaklanjuti. Lebih baik datang langsung ke kantor kejari agar laporan bisa ditindaklanjuti. Kalau hanya surat kaleng tanpa bukti, sulit,” tandas Agita.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.