Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Sukoharjo, 2 Tersangka Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Sukoharjo menjerat dua tersangka pelaku pencabulan anak bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE– Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan dua pelaku pencabulan dengan korban seorang anak bawah umur. Korban berinisial NF (14), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jateng.

Mirisnya, dua pelaku masih berusia remaja, yakni AT (17) dan AP (19). Keduanya merupakan warga Dukuh Mranggen, Pandeyan, Grogol, sukoharjo, Jateng.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, kejadian bermula pada Oktober 2021 lalu. Tersangka AP menghubungi korban melalui pesan Whatsapp (WA) untuk diajak jalan-jalan.

Baca Juga: Proyek Molor di Sukoharjo, Kejari: Belum Ada Permintaan Pendapat Hukum dari Pemerintah Daerah

"Tersangka AP tidak sendiri, saat kencan untuk bertemu korban sekira pukul 16.00 WIB sore di belakang Hotel Fave Solo Baru, ia mengajak AT turut serta," kata Tarjono saat dihubungi, Selasa 4 Januari 2022.

Tersangka AP berboncengan naik motor dengan AT untuk bertemu korban. Motor yang digunakan adalah milik AT. Setelah bertemu, emudian korban diajak oleh tersangka AP ke rumahnya di Mranggen.

"Mereka berboncengan tiga menuju rumah AP di Mranggen. Tersangka AP kemudian mengajak korban masuk ke kamarnya dan ngobrol hingga malam, sedangkan AT kemudian pamit untuk pulang," tutur Tarjono.

Baca Juga: Sinopsis film Cell Tayang Malam Ini, Hanya Karena Sinyal Ponsel Merubah Manusia Jadi Zombie

Semula ibu angkat tersangka AP yang bernama Sarmi, sempat meminta agar AP mengantarkan korban pulang karena sudah malam namun permintaan itu diabaikan tersangka.

"Sekira pukul 22.00 WIB, ibu angkat tersangka kembali mengingatkan AP untuk mengantarkan pulang tapi menurut pengakuan tersangka, korban tidak mau karena takut dimarahi orang tuanya mengingat sudah larut malam,” terang Kasat Reskrim.

Karena NF tidak mau pulang, keduanya ngobrol dan AP kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan badan dengan mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

Baca Juga: Lolos Semifinal Piala Soeratin U 17 Jateng, Persiharjo Jr Berangkat Tanding Pamitan Bupati Sukoharjo

"Tersangka AP mengatakan 'mengko nek ono opo-opo aku bakal tanggung jawab' (nanti kalu ada apa-apa aku akan bertanggung jawab-Red)," kutip Tarjono berdasarkan pengakuan tersangka AP.

Disaat AP dan korban didalam kamar, tersangka AT datang lagi masuk ke dalam kamar. Malam itu, usai tersangka AP berhubungan badan dengan korban, tersangka AT juga ikut serta menyetubuhi korban.

Usai berhubungan badan, ketiganya lantas ngobrol hingga subuh dan tersangka AT kemudian pamit pulang. Sedangkan tersangka AP dan korban kemudian tidur dan bangun pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Menag Sesalkan Kasus Perusakan Ponpes di Lombok Timur, Ceramah Harus Santun dan Publik Tak Main Hakim Sendiri

Pagi itu, tersangka AP mengajak korban kembali berhubungan badan. Pada petugas, tersangka AP mengaku selama dua kali berhubungan badan, ia tidak sampai ejakulasi di dalam, tapi diluar.

“Korban kemudian diantarkan pulang ke rumahnya pada malam hari berikutnya sekira pukul 19.00 WIB dan diturunkan di sebuah kost di daerah Kwarasan, Grogol,” paparnya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, orang tua korban kemudian melapor dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya menangkap tersangka AP dan AT.

Baca Juga: Duh, Kemenag Minta Sejumlah Guru Madrasah dan PAI Kembalikan Bantuan Subsidi Upah, Ternyata Ini Sebabnya

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 dan atau Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Tarjono.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.