SUKOHARJOUPDATE - Merespon berbagai pemberitaan dan informasi simpang siur, DPUPR Sukoharjo meluruskan bahwa ambruknya Jembatan Gantung Tambakboyo, Tawangsari, pada Jum'at 31 Desember 2021, bukan karena kesalahan kontruksi.
Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Atmojo menyatakan, jembatan ambruk karena human error atau kelalaian manusia. Dalam hal ini pekerja proyek yang ada di sana.
"Kami tegaskan, ambruknya jembatan bukan pada konstruksinya," kata Bowo didampingi Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo, Suyadi, Sabtu 1 Januari 2022.
Baca Juga: Seorang Duda Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo, Penyebabnya Sebar Foto Bugil Mantan Selingkuhan
Proyek jembatan gantung penghubung 6 dusun di wilayah Desa Tambakboyo dengan nilai kontrak Rp10,8 miliar itu, sepenuhnya masih tanggungjawab rekanan atau kontraktor.
"Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar. Terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi," tegas Bowo.
Dijelaskan Bowo, pada saat kejadian, pekerja di sana sedang melakukan setting akhir proyek jembatan gantung. Jembatan sama sekali belum jadi.
Baca Juga: Purna Tugas dari Kedinasan, 10 Anggota Polres Sukoharjo Dilepas Kapolres Naik Becak
Pekerja melakukan setting chamber. Tetapi pada saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya, dimana seling tersebut lepas dan badan jembatan jatuh ke sungai.
"Sebenarnya itu adalah proses akhir dari proyek. Tetapi saat setting itu, ada kelalaian dimana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh," paparnya.
Menyinggung tentang anggaran yang sudah dibayarkan pada rekanan, Bowo mengatakan, baru dibayarkan termin I (pertama-Red). Yakni sebesar 60 persen dari kontrak.
Sementara, Suyadi menambahkan, pada saat sebelum kejadian tengah dilakukan penurunan sekitar 10 centimeter. Tetapi karena human error, justru seling terlepas.
"Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggungjawab rekanan. Belum juga ada rencana diresmikan, karena pekerjaan saja belum selesai," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Suyadi menyampaikan, sudah memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek. Hasilnya, proyek yang masih menjadi tanggungjawab rekanan, maka kerusakan harus diperbaiki.
Baca Juga: Sinopsis Film Batman Returns, Kisah Superhero Kota Gotham Melawan Teror Manusia Penguin
"Rekanan siap melaksanakan tanggungjawabnya. Yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna," ujarnya.
Tak hanya itu, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang berakhir 28 Desember 2021 lalu, maka akan terkena sanksi berupa denda. Denda nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.
"Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan perbaikan jembatan hingga selesai, maka rekanan akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan perbaikan jembatan, maka itu yang dihitung dendanya," tandasnya.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Kejari Sukoharjo, Perkara Pidana Umum Oharda Paling Mendominasi
Untuk diketahui, proyek jembatan gantung Tambakboyo memiliki panjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter. Jembatan itu dibangun untuk menjadi penghubung antar desa.
Terpisah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah meninjau langsung ke lokasi begitu mendapat kabar ambruknya jembatan. Bupati ingin memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi.***
Beredar informasi simpang siur soal penyebab ambruknya jembatan gantung Tambakboyo, DPUPR meluruskan, kejadian karena human error pekerja
by Nanang Sapto Nugroho