SUKOHARJOUPDATE- Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Jateng, Agita Tri Moertjahjanto melalui konferensi pers refleksi akhir tahun menyampaikan capaian kinerja jajarannya selama tahun 2021 di masing – masing bidang.
Berdasarkan capaian yang disampaikan, tindak Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Oharda), tercatat paling banyak. Dari Sub Seksi Pra Penuntutan dalam periode Januari - Desember 2021, jumlah SPDP sebanyak 252.
"Rinciannya, Oharda 155 perkara, Kamnegtibum-TPUL (Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya) 51 perkara, Narkotika 46 perkara, dan terorisme tidak ada karena langsung ditarik ke pusat (Kejagung atau Mabes Polri-Red)," kata Agita, Jum'at 31 Desember 2021.
Baca Juga: Anak Difabel di Sukoharjo Terima Vaksinasi, Polisi Bantu Antar Jemput ke Lokasi
Sementara jumlah berkas perkara yangt masuk selama 2021 ke Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sukoharjo sebanyak 259 berkas, rinciannya, Oharda 151 perkara, Kamnegtibum -TPUL 48 perkara, narkotika 60 perkara, dan terorisme tidak ada perkara.
"Jika dibandingkan dengan 2020, rata- rata ada kenaikan jumlah perkara tindak pidana umum. Namun begitu, dalam penyelesaiannya mulai dari P-21 hingga penuntutan kemudian upaya hukum luar biasa dan eksekusi juga meningkat," ungkapnya.
Di Bidang Intelijen, telah melakukan beberapa kegiatan dan operasi Intelijen penegakan hukum. Diantaranya, berdasarkan surat perintah tugas ada 7 kegiatan, operasi intelejen 15 kegiatan, Jaksa menyapa 6 kegiatan dan pelacakan aset ada 1 kegiatan.
Bidang Tindak Pidana Khusus disebutkan Agita, telah melakukan tahapan mulai penyelidikan, dan penyidikan dugaan Tipikor sebanyak 1 perkara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.350.000.000,-.
Diluar itu, juga ada 4 tindak pidana khusus lainnya yang sudah berproses dari tahap penuntutan hingga eksekusi dengan nilai kerugiaqn negara Rp2.576.983.800,- dan Rp1.556.000,-
Dalam hal capaian perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Agita menyampaikan, ditengah pandemi yang cukup parah melanda hampir semua wilayah Jateng, pihaknya tetap berupaya secara optimal dan berhasil mendapatkan, Rp308.571.400,-.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Catat Ada 1.134 WNA Tinggal di Solo Raya, Terbanyak di Sukoharjo 462 Orang
Rinciannya, PNBP dari biaya perkara Rp744.500,- dari denda Tipiring Rp27.700.000,- dan denda tilang Rp280.126.900,-
"Dimasa pandemi ini jika dibandingkan pada tahun lalu untuk denda tilang ada penurunan cukup signifikan dimana. Pada 2020 perolehan dari denda tilang Rp1.133.461.000,-
Namun begitu, untuk setoran ke kas negara hasil bersih penyelesaian barang rampasan ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2020 Rp23.586.000,- sedangkan pada 2021 naik menjadi Rp26.368.000,-.***
Kejari Sukoharjo sampaikan capaian kinerja selama tahun 2021, dimana penanganan perkara tindak pidana umum Oharda mendominasi
by Nanang Sapto Nugroho