SUKOHARJOUPDATE- Berakhirnya masa kerja kontraktor pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono milik Pemkab Sukoharjo di jalan Veteran yang masih jauh dari kata selesai, mengundang keprihatinan publik.
Atas keterlambatan yang telah melampui batas akhir kontrak tersebut, LSM MARAK (Masyarakat Regional Anti Korupsi) Jateng berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berani tegas memutus kontrak serta menerapkan sanksi denda kepada kontraktor.
"Kami menilai pihak rekanan atau PPK kurang serius dalam melaksanakan regulasi-regulasi hukum mengenai masalah pembangunan gedung Budi Sasono," kata Ketua LSM MARAK Joko Prakosa, Rabu 29 Desember 2021.
Baca Juga: Harta Bertambah Karna Zakat, Kok Bisa?
Sesuai Perpres (Peraturan Presiden) No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 172 Tahun 2014 Pasal 93 disebutkan, PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.
"Putus kontrak sepihak dapat dilakukan apabila kebutuhan barang atau jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak jika berdasarkan penelitian PPK, kontraktor tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai 50 hari kalender sejak masa berakhirnya masa kontrak pekerjaan sebelumnya," sebut Joko.
Pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono merupakan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati, Etik Suryani dan Agus Santosa saat kampanye Pilkada lalu agar Sukoharjo memiliki gedung pertemuan yang megah sekaligus menjadi ikon.
Baca Juga: Vaksin Drive Thru Sasar Pelaku Perjalanan, Polres Sukoharjo Bidik Anak Usia 6-11 Tahun
"Artinya pembangunan gedung ini menjadi urgent, keterlambatan yang terbukti telah terjadi mestinya tidak bisa ditolerir oleh pemerintah atau PPK. Itu PPK punya kewenangan untuk memutus kontrak. Tapi kami tidak melihat keseriusan itu," tegasnya.
Menurut Joko, keterlambatan pembangunan gedung tersebut telah menimbulkan kerugian tidak saja bagi pemerintah daerah, tapi masyarakat Sukoharjo sebagai pembayar pajak juga ikut dirugikan.
"Ini tidak bisa main - main, apalagi dana pembangunannya juga tidak main-main nilainya, Rp44,622 miliar. Kenapa bisa sampai terlambat," ujar Joko.
Jika merujuk pada Perpres, Joko pun menyatakan, PPK dapat memutus kontrak penyedia barang atau jasa dalam hal ini PT Chimarder 777 dari Semarang, karena terbukti lalai dan cidera janji.
"Jadi pemborong, atau kontraktor itu sebelum bekerja telah diikat dengan perjanjian. Ketika janji itu tidak sesuai, atau tidak tercapai, itu artinya sudah menciderai janji," tandasnya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono, sesuai kontrak dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Gedung dibangun dengan daya tampung hingga 2.500 orang.
Dari Detailed Engineering Design (DED), gedung dibangun diatas lahan seluas 11.169 meter persegi dengan bangunan seluas 6.550 meter persegi. Saat ini capaian pembangunan belum menyentuh 50%.***
Keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono Sukoharjo di sorot LSM MARAK
by Nanang Sapto Nugroho