SUKOHARJOUPDATE- Terbukti memperjualbelikan minuman beralkohol (mihol) ilegal jenis ciu oplosan berbagai rasa, seorang warga di Sukoharjo, Jateng, diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin 27 Desember 2021.
Dalam sidang virtual di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Eko Suryanto warga Dukuh Kabangan, Mranggen, Polokarto, dinyatakan melanggar Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2001 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Mihol.
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Sunarto menjelaskan, selain menghadirkan terdakwa, jalannya sidang juga melibatkan PPNS kabupaten Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Baca Juga: Sasar 200 Peserta Usia 6-11 Tahun, Kodim Sukoharjo Gelar Vaksinasi Anak Anak Gunakan Merek Sinovac
"Putusan Hakim kepada terdakwa yakni denda sebesar Rp 2.500.000, atau kurungan 7 hari dan biaya perkara Rp 2.000. Terdakwa membayar denda sesuai dengan putusan hakim ke Kejari Sukoharjo," kata Sunarto.
Adapaun yang dilanggar terdakwa dari Perda Kabupaten Sukoharjo tersebut, adalah Pasal 17 Jo pasal 32 ayat (1) yakni tentang larangan memperjualbelikan, memproduksi, dan menyimpan mihol secara ilegal. Ancaman dendanya maksimal Rp 50 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu 22 Desember 2021 lalu, Satpol PP Sukoharjo berhasil menyita mihol jenis ciu oplosan berbagai rasa yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
"Ada rasa jambu, alpukat, blimbing, leci, dan ada juga yang ciu murni. Total ada 96 botol plastik bekas air mineral. Semua siap diedarkan," ungkapnya.
Selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 ditengah kewaspadaan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Satpol PP Sukoharjo di tegaskan Narto terus menggencarkan operasi di sejumlah lokasi rawan pelanggaran Perda.***
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.
Copyright © 2024 | designed by beritasukoharjo.com
Terbukti melanggar Perda, seorang pria pengoplos dan penjual mihol jenis ciu di Sukoharjo kena sanksi denda Rp 2,5 juta
by Nanang Sapto Nugroho