Pesangon PHK Sepihak Tidak Sesuai, Karyawan Pabrik Plastik di Sukoharjo Adukan Nasib ke DPRD

Tak terima mendapat pesangon tidak sesuai ketentuan, e4nam karyawan pabrik plastik di Sukoharjo mengadu ke dewan

by Nanang Sapto Nugroho


SUKOHARJOUPDATE – Enam karyawan pabrik plastik PT Sari Persada Mandiri/Sari Plastik di Grogol, Sukoharjo, Jateng mendatangi kantor DPRD Sukoharjo, Senin 27 Desember 2021.

Mereka memperjuangkan nasib setelah di di PHK yang disebutkan dilakukan pabrik secara sepihak, pesangaon yang didapat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak masalah di PHK dengan catatan pesangon yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Koordinator Karyawan, Dwi Purwanti.

Baca Juga: Sidang Tipiring Virtual, Pengoplos dan Penjual Ciu di Sukoharjo Diputus Hakim Bayar Denda Rp, 2,5 Juta

Dwi menjelaskan, bermula pada 15 Juli 2021 dimana ia dan lima karyawan lain dipanggil manajemen perusahaan. Saat itu, dirinya disodori surat PHK dengan nilai pesangon Rp17.878.050.

"Selain itu, perusahaan juga tidak mengizinkan saya bekerja lagi meskipun tidak mau tandatangan dan menolak menerima pesangon yang ditawarkan," paparnya.

Merasa mendapat perlakuan tidak adil, Dwi bersama karyawan lain yang terkena PHK memutuskan menolak dan tidak menandatangani surat PHK sepihak tersebut. Apalagi pesangon yang ditawarkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sasar 200 Peserta Usia 6-11 Tahun, Kodim Sukoharjo Gelar Vaksinasi Anak Anak Gunakan Merek Sinovac

"Dengan masa kerja hampir 19 tahun, nilai pesagon sesuai aturan termasuk penggantian hak totalnya sekira Rp 51 juta. Untuk itulah kami mengadu ke DPRD agar masalah ini bisa dibantu," tegasnya.

Menanggapi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, berjanji akan membantu memfasilitasi karyawan dengan perusahaan terkait masalah pesangon itu.

"Kami berharap masalah ini bisa segera menemui titik temu khususnya mengenai pesangon yang diterima karyawan yang di PHK," ucapnya.

Baca Juga: Geger Rebutan Tanah Sriwedari, Ahli Waris Tuding Pemkot Solo Memutar Balikkan Fakta Hukum, Bikin Gaduh

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Agustinus Setyono, membenarkan adanya kisruh soal pesangon karyawan yang di PHK sepihak tersebut.

“Masalah itu sudah muncul sejak bulan Juli dan dilakukan empat kali mediasi dan belum ada titik temu antara karyawan dengan manajemen perusahaan,” ujarnya.

Menurut Agus semula jumlah karyawan yang di PHK ada 8 orang, namun dalam perjalanannya, dua orang diantaranya mau menerima pesangon sesuai yang diberikan pabrik.

Baca Juga: Kumpulkan Anggota, PSHT Sukoharjo Gelar Sosialisasi Hukum Hadirkan LKBH Pusat dan Jajaran Forkopimda

"Kami tentu juga berharap kedatangan karyawan pabrik plastik ke DPRD bisa segera menyelesaikan masalah," pungkasnya.***

 

 

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.