Geger Rebutan Tanah Sriwedari, Ahli Waris Tuding Pemkot Solo Memutar Balikkan Fakta Hukum, Bikin Gaduh

Sengketa tanah Sriwedari makin taqk ada ujung penyelesaian, ahli waris Wriyodiningrat tuding Pemkot Solo memlintir fakta hukum

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Ahli waris Wiryodiningrat menuding Pemkot Surakarta melalui statemen para pejabatnya, terkait dengan status hukum tanah Sriwedari telah memlintir fakta hukum sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat

Dalam rilisnya kepada awak media, Senin 27 Desember 2021, Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, membantah keras statemen dimaksud karena tidak sesuai dengan aturan hukum dan fakta-fakta hukum yang ada.

"Statemen Eni Rosana Kabag Hukum Pemkot Surakarta yang menyatakan bahwa Pemkot sampai saat ini masih pemilik sah tanah Sriwedari karena memegang SHP 40, 41, 26 dan 46 adalah tidak benar," sebutnya.

Baca Juga: Sinopsis Film LOTR: The Two of Towers Tayang Malam Ini, Lanjutan Kisah Frodo Bertemu Makhluk Aneh

Menurut Anwar, SHP No: 40 (ex HP No:11) dan SHP No: 41 (ex HP No:15) diterbitkan 16 Mei 2016 adalah pengganti SHP No:11 dan No:15 seluas 99.889 M2 yang telah dibatalkan pengadilan berdasarkan putusan No:125-K/TUN/2004,

"Namun kedua sertifikat yang telah dibatalkan tersebut diterbitkan kembali oleh BPN menjadi SHP yang sama dengan melanggar putusan pengadilan," bebernya.

Bahkan diatas lahan yang sama, lanjut Anwar, diterbitkan juga SHP No:46 pada 02 Januari 2020 setelah Pemkot dinyatakan bersalah melanggar hukum dalam penguasaan tanah sriwedari, setelah Pemkot ditegur pengadilan, bahkan setelah tanah disita eksekusi oleh pengadilan.

Baca Juga: Kumpulkan Anggota, PSHT Sukoharjo Gelar Sosialisasi Hukum Hadirkan LKBH Pusat dan Jajaran Forkopimda

"Dengan demikian pernyataan Pemkot bahwa 4 SHP masih sah belum dibatalkan adalah tidak benar/bohong karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 (1) PP 24/1997 sertipikat mempunyai nilai pembuktian sepanjang data fisik dan yuridis benar, serta proses penerbitan benar sesuai UU," paparnya.

Sedangkan 4 SHP tersebut, tandas Anwar, otomatis batal demi hukum karena sertipikat diterbitkan setelah ada putusan kepemilikan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap No:3249-K/Pdt/2012, dan BPN tidak boleh menerbitkan sertipikat karena tanah telah diletakkan sita eksekusi oleh pengadilan.

Selain menyoroti statemen Kabag Hukum Pemkot Solo, Anwar juga menyoal statemen Kasi Sengketa BPN Solo, Slamet Suhardi yang menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga: Sempat Ikut Deg-Degan, Menpora Amali Apresiasi Semangat Juang Timnas Indonesia di Piala AFF 2020

"Karena dasar penguasaan Pemkot telah dicabut pengadilan berdasarkan putusan No:125-K/TUN/2004, dan BPN mengajukan PK dengan alasan tanah tersebut milik publik, asset Pemkot dan cagar budaya, telah ditolak MA No:29-PK/TUN/2007. Dengan demikian perdebatan perihal masalah tersebut harus diakhiri," tegasnya.

Demikian pula, kepemilikan telah ada putusan berkekuatan hukum tetap No:3249-K/Pdt/2012 dan Pemkot telah mengajukan PK dengan alasan putusan melebihi gugatan karena tanah ahli waris 3,4 ha, namun gugatan dikabulkan 9,8 ha (ultra petita-Red)) telah ditolak berdasarkan putusan MA No:478-PK/PDT/2015, sehingga alasan tersebut tidak bisa diulang-ulang.

"Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut harus dieksekusi karena Pemkot tidak secara sukarela patuh dan tunduk terhadap putusan dan bilamana perlu dengan bantuan aparat negara sesuai amar perintah putusan pengadilan," sambung Anwar.

Baca Juga: Pantau Misa Natal Malam Hari, Kapolres Sukoharjo: Aman, Tenang, dan Kondusif

Oleh karena eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi putusan tidak bisa dibatalkan BPN karena BPN tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan eksekusi, bahkan Keputusan Presiden pun tidak dapat membatalkannya sebagaimana Surat KPT kepada PN Surakarta No:W.12.U/887/Pdt.00/6/2015.

"Bahwa tidak ada alasan hukum yang sah yang dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi perkara dimaksud (tanah Sriwedari-Red).

Dalam perkara ini, PN Surakarta telah melaporkan kepada Presiden RI No: W12-U2/2302/PDT.04.10/III/2020 pada 16 April 2020, dan dilaporkan bahwa legalitas tanah, asal usul tanah, luas tanah dan letak tanah serta bukti-bukti kepemilikan tanah Sriwedari telah diperiksa dan disidangkan secara terbuka sejak 24 September 1970.

Baca Juga: Viral, Seorang Penjaga Keamanan Warung di Kartasura Sukoharjo Babak Belur Dipukuli Preman, Polisi Buru Pelaku

Dari pelaporan itu juga menyatakan bahwa saat ini perkara sengketa tanah Sriwedari telah selesai karena sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan semua upaya hukum telah tertutup atau habis.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.