SUKOHARJOUPDATE - Beredarnya sebuah video dijejaring medsos yang menunjukan adannya seorang pria menarik hijab seorang perempuan dengan cepat langsung diantisipasi oleh pihak Polres Karanganyar.
Penyidik Reskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang pria berinisial HDM yang ada didalam video. Langkah cepat pihak kepolisian ini dilakukan menyusul isu pelecehan yang dilakukan pria tersebut terhadap simbol sebuah keyakinan.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito mengatakan dalam pemeriksaan, kejadian itu terjadi di sebuah bank perkreditan didaerah Karangpandan, Karanganyar.
Baca Juga: Jajal Daya Tahan Anoa-2, PT Pindad Ujicoba Ledakan Ranjau Darat Tepat Pada Lambung Kendaraan
Dalam pemeriksaan, pria berinisial HDM itu mengaku bukan untuk melakukan pelecehan terhadap salah satu keyakinan. Namun, itu terjadi karena didorong rasa emosi pria berinisial HDM semata.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ungkap Purbo, tidak ditemukan adannya sebuah pelecehan terhadap simbol sebuah keyakinan.
"Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, disini tidak terkait dengan penodaan Agama. Saya ulangi dan saya tegaskan, tidak ada penodaan agama, tidak ada. tidak. Jadi murni perkara hukum antara pelaku dan korban,"papar Purbo saat dikonfirmasi terkait beredarnya video viral aksi seorang pria terhadap perempuan, di Mapolres Karanganyar, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: Gerakan Tanah Wilayah Kabupaten Bogor, 26 Jiwa Terdampak
Menurut Purbo, aksi ini terjadi disebuah bank perkreditan didaerah Karangpandan, Karanganyar. Saat itu datang ke bank tersebut untuk mengetahui berapa jumlah hutang pria berinisial HDM di bank tersebut.
Namun, karena jam operasional bank perkreditan itu sudah tutup, petugas wanita di bank itu tidak bisa melayani pria berinisial HDM.
Kurang puas dengan jawaban dari petugas di bank perkreditan, pria HDM itu emosi. Karena emosi, pria HDM bermaksud menarik tangan petugas bank berinisial E itu.
Tapi, bukan tangan yang diraih oleh pria berinisial HDM, namun hijab dikenakan E yang ditarik. Hingga hijab E lepas.
"Karena jam kantor sudah habis, korban meminta pelaku datang kembali besuk. Rupanya pelaku tidak terima dengan jawaban tersebut sehingga melakukan tindakan tersebut,"papar Purbo.
Ia menambahkan pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik. Untuk status pelaku, baru akan ditetapkan setelah gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik hari ini juga, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Tak Bisa ke Lain Hati Kla Project: Merenggut Sukma
"Palaku masih diperiksa, jadi polisi miliki kewenangan 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Gelar perkara siang ini juga (Kamis 23 Desember 2021) kami gelar untuk menentukan status pelaku. pelaku sudah kami tahan,"papar orang nomer dua di Polres Karanganyar ini.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan adalah kerudung milik E serta rekaman CCTV.
"Untuk kasusmya adalah dugaan ancaman kekerasan. Pasal yang kita tersangkakan adalah 335 KUHP,"jelasnya.***
Sebuah video dijejaring medsos yang menunjukan adannya seorang pria menarik hijab seorang perempuan dengan cepat diantisipasi cepat polisi
by Bramantyo