Saat Pergantian Tahun Baru, Alun-alun Wonogiri Ditutup dan Kerumunan Diawasi

Saat Pergantian Tahun Baru, Alun-alun Wonogiri Ditutup dan Kerumunan Diawasi sehingga tidak akan ada kerumunan

by Kinan Riyanto

 

 

SUKOHARJOUPDATE - Saat pergantian tahun baru, semua alun-alun tidak boleh difungsikan alias ditutup. Hal itu berlaku untuk semua alun-alun se eks Karesidenan Surakarta, tak terkecuali alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jawa Tengah.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, seusai gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2021 di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri Kamis 23 Desember 2021.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan rapat bersama yang diikuti oleh kepala daerah, Kapolres dan Dandim se-eks Karesidenan Surakarta yang dipimpin oleh Danrem 074/Warastratama Solo Kolonel Inf Rudy Saladin, disepakati alun-alun sementara akan ditutup.

Baca Juga: Operasi Lilin Candi 2021, Satlantas Polres Sukoharjo Cek Kesehatan Pengemudi Bus Umum

“Berdasarkan keputusan rapat tersebut, alun-alun se-eks Karesidenan Surakarta ditutup,” jelas Kapolres.

Meski alun-alun ditutup, objek wisata masih bisa dikunjungi warga. Namun, ada rambu-rambu yang harus dipenuhi para pengunjung dan pengelola. Yaitu harus ada pembatasan jumlah pengunjung, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, jaga jarak, penerapan prokes, dan lain-lain.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengatakan, penutupan alun-alun tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, bahwa alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Keinginan Indra Lesmana feat Sophia Latjuba

“Nanti akan kita pasang sejumlah pengumuman lebih awal agar masyarakat memahaminya. Kemarin kita deklarasikan alun-alun se eks Karesidenan Surakarta ditutup pada tanggal itu,” kata Bupati.

Karena alun-alun ditutup, akses jalan menuju ke alun-alun juga akan ditutup. Begitu juga dengan lampu penerangan di sekitar alun-alun, akan dipadamkan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan alun-alun untuk berkerumun. Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangan di alun-alun, sebaiknya tidak berjualan dulu atau pindah sementara ke tempat lain bagi pedagang keliling.

Operasi Lilin Candi juga berlaku bagi kota kecamatan. Bila ada kerumunan di wilayah kecamatan, harus ikut diperhatikan.

Baca Juga: Dorong Kemandirian Pangan Lokal, Pemkab Sukoharjo Gelar Lomba Cipta Menu Pangan B2SA

“Semua pihak mendapatkan tanggungjawab yang sama untuk melaksanakan fungsi kontrol agar tidak terjadi kerumunan di lokasi publik,” kata Jekek.

Dengan penerapan ini, Satgas Penanganan Covid dan Satpol PP diharapkan terus memantau lokasi-lokasi yang berpotensi keramaian dan kerumunan.***

Author : Kinan Riyanto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.