Pesta Tahun Baru Dilarang, Mobilitas Warga Diperketat, Polisi di Sukoharjo Fokus Patroli Kamtibmas

Antisipasi pergerakan masyarakat dalam perayaan Nataru 2021/ 2022 Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo mulai menggencarkan patroli kamtibmas

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah (Jateng ) melalui 12 Polsek jajaran mulai menggencarkan patroli kesejumlah titik rawan kambtibmas, seperti pusat perbelanjaan, warung makan, cafe dan tempat lainnya.

Salah satunya dilakukan jajaran Polsek Kartasura yang mulai meningkatkan intensitas patroli dengan sasaran diantarannya cafe dan warung makan di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

"Saat perayaan Nataru nanti, diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat. Sehingga, dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus Covid-19," kata Kapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo, Minggu 19 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Edge of Tomorrow Tayang Malam Ini, Kisah Tentara yang Berulangkali Mati Melawan Alien

Selain melakukan patroli, Polsek Kartasura bersama Koramil Kartasura juga membantu operasi yustisi yang digelar Satpol PP Sukoharjo melalui Kasi Trantib Kecamatan Kartasura.

"Kepada masyarakat, terutama adik -adik mahasiswa, kami memberikan imbauan serta sosialisasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama di tempat publik seperti warung makan,” ujar Kapolsek.

Selain memantau secara langsung para pengunjung, Polsek Kartasura juga memberikan pengarahan kepada para pemilik usaha, agar senantiasa mengingatkan pengunjung, terutama mencuci tangan sebelum masuk warung.

Baca Juga: Indonesia Mundur dari Dua Turnamen Bulutangkis di India Januari 2022, Begini Penjelasannya

"Dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, kami selalu mengedepankan sikap humanis agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dipatuhi masyarakat," imbuh Mulyanta.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2021/ 2022.

Inmendagri ini mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dan pada saat Inmendagri ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang hal yang sama hanya beda materi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Buka Diklatsus Wawasan Kebangsaan, Dandim Sukoharjo Ajak Anak Muda Sadar Bela Negara

Substansi Inmendagri tersebut, bahwa dalam perayaan Nataru kali ini, mobilitas masyarakat diperketat. Aktivitas yang dapat memicu kerumunan, seperti menyalakan kembang api dan arak-arakan konvoi sama sekali dilarang.

Namun begitu, untuk akvitas tempat wisata, pusat kuliner, pusat perbelanjaan, dan kegiatan internal masyarakat diperbolehkan dengan maksimal pengunjung atau yang hadir maksimal 75% dari kapasitas tempat.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.