Eksekusi Sebidang Tanah di Jenawi Karanganyar Sempat Diwarnai Perlawanan

Kericuhan terjadi saat eksekusi pengosongan sebidang tanah luas 206 meter di Dukuh Kuthorejo, Rt 03 RW 05 Desa Balong, Jenawi, Karanganyar

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Kericuhan terjadi saat eksekusi pengosongan sebidang tanah luas 206 meter di Dukuh Kuthorejo, Rt 03 RW 05 Desa Balong, Jenawi, Karanganyar. Saat proses eksekusi pengosongan sempat bersitegang antara petugas dengan tergugat dan warga sekitar.

Petugas Pengadilan Negeri Karanganyar sekira pukul 09.30 WIB Pembacaan Penetapan di Aula Kantor Desa Balong membacakan putusan eksekusi sebidang tanah.

Namun Kuasa hukum termohon, Mugiyono membacakan penetapan meminta penundaan proses eksekusi.

Baca Juga: Genap Tiga Tahun Pimpin Kabupaten Karanganyar, Golkar Beberkan Keberhasilan Pasangan Juliyatmono - Rober

Pasalnya pihak termohon sudah mengajukan perlawanan eksekusi dan sudah mendapatkan nomor register No. 90 di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Meski begitu, sekira pukul 10.52 WIB dilakukan proses eksekusi pengosongan rumah yang ditempati Niken Wahyuningsih dan Ihda Farih Muhammad (anak) beserta Istrinya.

Perlawanan sempat dilakukan termohon Niken Wahyuningsih, dengan menolak keluar rumah.

Baca Juga: Banjir Landa Kota Padangsidimpuan, Satu Rumah Hanyut

Meski terjadi penolakan, putugas kepolisian yang mengawal proses eksekusi ini tetap menjalankan keputusan pengadilan.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan dalam eksekusi ini pihaknya hanya bersifat mengawal keputusan yang telah diputuskan pihak Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Rencana awal kegiatan eksekusi, ungkap Agung, dilaksanakan pada hari Selasa 24 Maret 2020. Namun pelaksanaan kegiatan ditunda karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Petani Curhat & Mengeluh Impor Bawang Putih saat Panen, Presiden Jokowi Menelpon Menteri Perdagangan

"Dan dapat dilaksanakan eksekusi pada hari ini Rabu, 15 Desember 2021. Kami hanya bersifat memberikan pengawalan putusan Pengadilan,"terang Agung pada Sukoharjoupdate.com (Jaringan Pikiran-Rakyat Media Network) 15 Desember 2021.

Kendati sempat ada penolakan eksekusi, akhirnya sekira pukul 12.30 WIB, proses eksekusi pengosongan rumah selesai dilaksanakan. ***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.