SUKOHARJOUPDATE- Penanganan kasus illegal logging kayu Sonokeling di hutan lindung Desa Gempeng, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo yang dilaporkan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta ke Polsek Bulu diambil alih Satreskrim Polres Sukoharjo.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi pada Senin 13 Desember 2021. Bahwa pengambil alihan penanganan kasus dilakukan setelah dilakukan asistensi ke Polsek Bulu.
"Kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi - saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di Polsek Bulu. Memang benar ada enam batang pohon (Sonokeling) yang ditebang," kata Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Baca Juga: Peduli Korban Dampak Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Sukoharjo Kirim 5 Truk Berisi Bantuan ke Lumajang
Dari hasil pemeriksaan klarifikasi, menurut Kapolres para saksi - saksi menyatakan, bahwa kayu yang ditebang digunakan untuk perbaikan talud jembatan dan makam desa di sekitar hutan lindung itu.
"Dan juga ada permohonan (menebang kayu) yang disertai tanda tangan pernyataan dari warga kepada Perhutani (KPH Surakarta-Red) untuk memohon izin menebang pohon," tutur Kapolre.
Atas hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Kapolres menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada pihak Perhutani, apakah benar permohonan izin menebang pohon ini disampaikan, dan kemudian apakah benar dari Perhutani mengizinkan.
Baca Juga: Ini di Sukoharjo, Pemotor Mabuk Lindas Orang Mabuk Tidur di Jalan hingga Tewas
Kapolres mengakui pihaknya juga sudah membaca pemberitaan dari media massa terkait peryataan pihak Perhutani, dimana telah melapor kehilangan sebanyak 6 batang pohon Sonokeling.
"Makanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke pihak Perhutani, karena ini di kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangan mereka. Nanti prosesnya seperti apa, kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Perhutani," tegas Kapolres.
Sebelumnya, Administrator KPH Surakarta Susilo Winardi saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan kehilangan 6 batang pohon jenis Sonokeling.
Baca Juga: Sinopsis Film Knight and Day Tayang Malam Ini, Tom Cruise jadi Agen Rahasia Misterius
"Kami melapor ke Polsek Bulu pada 5 Oktober 2021 dengan Nomor 01/IX/2021/Jateng/ Res Skh/10. Kami sudah cek lokasi dan memang benar ada kejadian (pencurian kayu). Lokasinya di batas kawasan kami dengan tempat pemakaman Desa Gempeng," kata Susilo, Rabu 8 Desember 2021 lalu.
Dia menyebut sebanyak 6 pohon Sonokeling tersebut telah ditebang tanpa izin. Keliling lingkar pohon Sonokeling yang dicuri menurut Susilo terdiri berbagai ukuran, antara 100 - 200 centimeter.
"Karena kami kehilangan, maka secara kewenangan kalau itu tertangkap tangan sebenarnya bisa kami proses untuk dibawa ke polis. Tapi karena yang dilokasi hanya bekas pohon yang ditebang, maka kami lapor kehilangan ke Polisi," terangnya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi di Sukoharjo Belum 100%, Dalam Sehari Kasus Positif Masih Terjadi
Susilo mengaku juga memantau prosesnya pelaporan itu melalui Mantri Hutan yang bertugas di RPH tersebut, dimana pada 6 Oktober 2021 menyampaikan surat tentang perkembangan hasil penelitian kepolisian yang akan diproses dengan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian pada 13 Oktober 2021 kami mendapat surat lagi dari Polsek Bulu, intinya memberitahukan terkait perkembangan hasil penyelidikan telah dilakukan BAP, atau klarifikasi terhadap saksi - saksi yang kira-kira mengetahui proses kejadian pencurian kayu itu," paparnya.
Hanya saja setelah hampir dua bulan lebih laporan itu di sampaikan ke Polsek Bulu, KPH Surakarta sampai saat ini menurut Susilo belum mendapat pemberitahuan lagi terkait perkembangan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi - saksi tersebut.
"Sampai saat ini kami memang belum menerima hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi- saksi itu. Dalam hal ini kami terus terang segan untuk menanyakan, nanti kesannya seperti mencampuri urusan polisi," pungkasnya.***
Hampir tiga bulan berjalan, laporan kasus illegal logging di hutan lindung Bulu Sukoharjo yang disampaikan KPH Surakarta belum ada hasil
by Nanang Sapto Nugroho