SUKOHARJOUPDATE– Sebanyak 447 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Sukoharjo menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Masing -masing Rp Rp900 ribu untuk tiga bulan.
BLT yang disalurkan Pemkab Sukoharjo tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan secara simbolis diserahkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Menara Wijaya, Senin 29 November 2021.
Penyaluran BLT untuk tiga bulan itu dihitung mulai Oktober hingga Desember tahun ini. Besarannya setiap bulan, masing penerima mendapat Rp300 ribu.
“Pencairan BLT untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dilakukan dua tahap. Tahap pertama untuk Oktober dan November dicairkan hari ini dan tahap kedua dicairkan Desember mendatang,” kata Kabag Perekonomian Setda Pemkab Sukoharjo, Dian Kurniati.
Untuk tahap pertama, setiap penerima menerima untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp600 ribu. Sisa kekurangannya,Rp 300 ribu akan menyusul diberikan pada bulan berikutnya.
Dari 447 penerima BLT tersebut, rinciannya buruh tani tembakau berdomisili di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 266 orang dan buruh pabrik rokok berdomisili dan bekerja di Sukoharjo sebanyak 181 orang.
Baca Juga: Bawa Kabur Pajero Sport Seharga Rp364 Juta, Warga Semarang Diringkus Anggota Polres Sukoharjo
Untuk menghindari kerumunan, pencarian dilaksanakan di dua titik lokasi, yakni di Auditorium Gedung Menara Wijaya, dan di Pendopo Graha Satya Praja komplek perkantoran Pemkab Sukoharjo.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sukoharjo mengatakan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan dalam semua sektor kehidupan masyarakat.
"Mulai sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan sektor pendidikan. Demikian pula juga sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir," kata Etik.
Saat ini terjadi pengetatan sehingga produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen, dan petani kekurangan serapan permintaan sektor hilir.
“Untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dalam PMK Nomor 206 Tahun 2020 tentang Evaluasi Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT,” terangnya.
BLT untuk buruh tani tembakai dan buruh pabrik rokok dari DBHCHT tersebut diberikan dengan harapan dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi.
"Ini juga untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai tembakau, dalam rangka pemulihan perekonomian daerah," pungkasnya.***
Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Sukoharjo terima BLT untuk tiga bulan dari Oktober hingga Desember secara bertahap
by Nanang Sapto Nugroho