Digugat Anak Kandung Soal Hibah Warisan, Ibu Tua di Boyolali ini Nampak Tegar

Digugat Kedua Anaknya Soal Hibah Warisan, Ibu Kandung di Boyolali ini Nampak Tegar. Nasib pilu dialami seorang

by Kinan Riyanto



 

SUKOHARJOUPDATE - Nasib pilu dialami seorang ibu di Boyolali, Jawa Tengah. Ibu ini digugat oleh 2 anak kandungnya sendiri, yang bernama Rini Sarwestri (51 tahun)/ dan Indri Aliyanto (47 tahun).

Ibu malang ini bernama Sri Surantini (73 tahun) warga dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali.

Selain menggugat ibunya, penggugat Rini dan Indri juga menggugat 3 saudara kandung beserta satu orang anak kandung penggugat Rini.

Baca Juga: Persika Karanganyar Kandaskan Mimpi PSIR Rembang Melaju ke Babak 4 Besar Liga 3 Jateng

Tiga saudara yang digugat adalah Gunawan Djoko Hariyanto (55 tahun), Aris Haryono (55 tahun), dan Wiwik Wulandari (42 tahun), serta anak kandung penggugat Rini yaitu Afrizal Dewantara Putra (22 tahun).

Begitu berkas gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali, petugas pengadilan bersama petugas BPN dan pihak Pemerintah Desa Guwokajen, melakukan pengecekan ke lokasi sengketa. Semua yang terlibat baik penggugat dan tergugat nampak hadir.

Petugas mengecek satu persatu lokasi yang disengketakan dan dicocokkan dengan surat tanah yang sudah ada.

Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, Samapta Polres Sukoharjo Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Pinggir Jalan Raya

Menurut salah satu tergugat, Aris Harjono, pada tahun 2012, pekarangan beserta rumah milik ibunya, dihibahkan kepada ke 3 putra-putrinya yang saat ini menjadi tergugat. Tanah seluas 1166 meter ini dipecah menjadi 4 petak, karena ada satu orang cucu yang ikut mendapat bagian.

Sedang 2 anak yang berstatus penggugat, sudah pernah diberikan tanah seluas 250 meter persegi dan 350 meter persegi oleh Sri Surantini. Namun tanah tersebut dijual karena untuk tambahan membangun rumah Rini di Salatiga dan tambahan modal Indri Aliyanto yang membuka usaha furniture.

"Saat rumah dan pekarangan yang disengketakan ini, dihibahkan ibu saya kepada anak-anaknya pada tahun 2012 yang lalu, kedua kakak saya itu diam saja. Karena mereka sudah mendapatkan bagian terlebih dahulu tanah di Dibal, Boyolali," jelas Aris.

Baca Juga: Viral di Sukoharjo, Motor Kawazaki ZR800B Dibawa Kabur Calon Pembeli, Tak Sampai 24 Jam Ditemukan Polisi

Saat mencuat ada jalan tol, kebetulan tanah pekarangan Sri Surantini ini kena proyek tersebut. Nilainya sekitar Rp2 Milyar.

"Sejak muncul kabar tanah kami kena proyek jalan tol, kedua kakak saya itu menggugat ibu, saya, dan dua saudara saya beserta cucu yang merupakan anak kandung penggugat Rini," tambah Aris.

Padahal menurut rencana, apabila pekarangan yang terkena proyek tol ini dibayar, semua saudara-saudara akan membantu keuangan Rini dan Indri Aliyanto, satu orang Rp50.000 plus akan diberi tanah oleh Sri Surantini di tempat lain.

Baca Juga: Tak Perlu Takut, Yuk, Wisata ke kawasan Gunung Teraktif di Indonesia, Murah Meriah Loh

Nampaknya segala macam bentuk negoisasi tidak berhasil. Pada akhir tahun 2020 kedua anak kandung tersebut sudah menggugat ke PN Boyolali, yang hasilnya kalah.

Kini gugatan diulangi lagi, dengan tuduhan Sri Surantini sebagai ibu kandung tidak adil kepada anak-anaknya.

Menghadapi gugatan kedua anaknya, Sri Surantini yang sudah tua tersebut, mengaku tak gentar. Dirinya merasa sudah adil kepada anak-anaknya, namun takdir berbicara lain. Ia harus berurusan di meja hijau menghadapi anak-anaknya sendiri.

Baca Juga: Sebanyak 45 Unit Rumah Warga Tanjungbalai Masih Tergenang Banjir, Ketinggian Air Masih 20 Sentimeter

"Ini ujian hidup saya, ini takdir yang harus saya hadapi. Saya hanya bisa pasrah kepada Gusti Allah agar saya diberi kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi semua ini," kata Sri Surantini yang nampak begitu ikhlas menghadapi gugatan ini.***

 

 

Author : Kinan Riyanto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.