SUKOHARJOUPDATE– Merespon laporan masyarakat, Polres Sukoharjo bekerja sama dengan komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggagalkan perdagangan anjing yang akan dijual sebagai makanan konsumsi.
Total sebanyak 53 ekor anjing berhasil diselamatkan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo dari sebuah tempat di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari kasus ini polisi menangkap seorang tersangka pelaku pedagang anjing berinisial GTS (40) warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kepada petugas, ia mengaku puluhan anjing tersebut di peroleh dengan membeli dari daerah Jawa Barat dengan harga per ekor rata-rata Rp300 ribu. Rencananya akan dijual dengan harga perkilogram Rp34 ribu.
Saat rilis ungkap kasus dilokasi penangkapan yang juga tempat jagal anjing di Kartasura, Kamis 25 November 2021, tersangka mengaku sudah lebih dari lima kali kulakan anjing di Jawa Barat untuk dijual kembali di wilayah Solo Raya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan usai melihat langsung lokasi eksekusi anjing sebelum dijual dalam bentuk daging menyampaikan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang larangan perdagangan anjing untuk konsumsi.
Baca Juga: Bau Busuk Limbah PT RUM Tak Kunjung Reda, Warga Kirim Surat Minta Bupati Sukoharjo Tegas
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita hentikan kebiasaan mengkonsumsi daging anjing," kata Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, tersangka GTS ditangkap di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, Rabu 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
"Saat ditangkap bersama puluhan anjing yang diangkut menggunakan truk. Tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," terang Tarjono.
Baca Juga: DPPKBP3A Sukoharjo Gelar Sosialisasi Konvensi Hak Anak, Orang Dewasa Wajib Tahu
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut dan Tasik yang diduga merupakan wilayah zona rawan penyakit anjing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana tentang kekarantinaan dan perdagangan hewan yang dapat menularkan penyakit dari suatu wilayah.
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Ancamannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikt Rp.150 juta, dan paling banyak Rp.1 miliar.***
53 ekor anjing yang akan dijual sebagai olahan konsumsi berhasil di selamatkan Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Dog Meat Free Indonesia
by Nanang Sapto Nugroho